banner 400x130

AAUK Laporkan Jaksa dan Tiga Hakim PN Palembang ke Polda


 


PALEMBANG
— Aliansi Advokat untuk Keadilan (AAUK) melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang ke Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun.

Perwakilan AAUK, Abu Karim Tamem, SH, MH, MCL, mengatakan laporan terhadap tiga hakim dibuat pada 19 September 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/1594/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

Tiga hakim yang dilaporkan yakni Afrizal Hady, SH, MH selaku ketua majelis, serta Mirdan, SH, MH dan Pitriadi, SH sebagai hakim anggota.

“Yang kami laporkan adalah dugaan penyesatan proses peradilan sebagaimana Pasal 278 KUHP,” kata Abu Karim usai membuat laporan.

Sementara laporan terhadap JPU Sigit Subiantoro, SH telah dibuat lebih dahulu pada 13 September 2026 dengan nomor LPB/1542/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

Menurut AAUK, laporan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya bin Amir Chandra. Aliansi menilai terdapat sejumlah hal dalam proses persidangan yang perlu diperiksa, termasuk terkait barang bukti dan rekaman video dugaan penganiayaan yang beredar di media sosial.

AAUK mempersoalkan tidak diputarnya rekaman video tersebut dalam persidangan pada agenda pembuktian 13 Agustus 2026. Menurut mereka, rekaman itu penting untuk menguji kesesuaian keterangan korban dan terdakwa mengenai alat serta cara pemukulan.

Abu Karim menyebut korban sebelumnya menerangkan dipukul menggunakan kayu berukuran cukup besar dan dilakukan berkali-kali. Sementara terdakwa disebut mengaku hanya melakukan pemukulan sebanyak tiga kali menggunakan kayu kecil.

Aliansi juga menyoroti barang bukti berupa potongan kayu sekitar 20 sentimeter yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang. Mereka meminta ukuran dan keterkaitan barang bukti tersebut diklarifikasi dengan rekaman video yang beredar.

Selain itu, AAUK mempers
oalkan tuntutan JPU terhadap Junaidi berupa pidana penjara selama delapan bulan.

AAUK meminta Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA, dan Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan masing-masing.

Nazar Busra, SH, anggota AAUK, mengatakan pihaknya ingin seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Laporan tersebut masih berupa dugaan dan tuduhan dari pihak pelapor. Pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. (jto)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  •    AAUK Laporkan Jaksa dan Tiga Hakim PN Palembang ke Polda
  •    AAUK Laporkan Jaksa dan Tiga Hakim PN Palembang ke Polda
  •    AAUK Laporkan Jaksa dan Tiga Hakim PN Palembang ke Polda
  •    AAUK Laporkan Jaksa dan Tiga Hakim PN Palembang ke Polda
  •    AAUK Laporkan Jaksa dan Tiga Hakim PN Palembang ke Polda
  •    AAUK Laporkan Jaksa dan Tiga Hakim PN Palembang ke Polda
Posting Komentar
Ad
Ad