JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah
hukuman terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nadiem Makarim dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dalam putusan banding, PT DKI tetap menyatakan Nadiem
terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
sebagaimana dakwaan subsidair. Namun, majelis hakim mengurangi hukuman pidana
penjara dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun.
Selain pidana penjara, Nadiem tetap dijatuhi denda sebesar
Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana
kurungan selama 140 hari.
Majelis hakim juga mengurangi kewajiban pembayaran uang
pengganti dari sekitar Rp809,59 miliar menjadi sekitar Rp548,76 miliar. Jika
uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, Nadiem dikenai subsider 6
tahun penjara.
Dalam perkara ini, Nadiem maupun jaksa sama-sama mengajukan
banding. Nadiem meminta agar putusan tingkat pertama dibatalkan dan dirinya
dinyatakan tidak terbukti, sedangkan jaksa sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun
penjara. (din)
