![]() |
| Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Imam Syafiie |
SURABAYA — Perubahan kategori desil dalam data sosial ekonomi warga menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Kota Surabaya. Sejumlah warga dilaporkan mengalami perubahan desil secara drastis, meski kondisi ekonomi keluarga mereka dinilai tidak mengalami perubahan signifikan.
Persoalan tersebut dibahas Komisi D DPRD Surabaya bersama Dinas Sosial Kota Surabaya dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya dalam hearing di Ruang Rapat DPRD Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Perubahan desil dikhawatirkan berdampak terhadap akses masyarakat terhadap sejumlah program bantuan sosial, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP). Warga yang sebelumnya masuk kategori miskin atau prasejahtera khawatir tidak lagi memenuhi persyaratan penerima bantuan setelah kategori sosial ekonominya dalam sistem berubah.
Kepala BPS Kota Surabaya Arif Chandrasetiawan menjelaskan, penentuan desil dilakukan BPS Pusat dengan mengacu pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DPSN). Penilaian tersebut menggunakan 39 variabel indikator yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Penentuan desil dilakukan oleh BPS Pusat sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Ada 39 variabel indikator yang dipakai, mulai dari aset, pendidikan, hingga kondisi rumah,” kata Arif.
Menurut Arif, masyarakat perlu membedakan antara penerima PIP yang sudah memperoleh bantuan dan calon penerima baru. Perubahan desil tidak serta-merta menyebabkan penerima PIP lama kehilangan haknya.
Penerima PIP lama tetap dapat menerima bantuan hingga lulus. Persoalan lebih berpotensi terjadi pada masyarakat yang baru mengajukan bantuan.
Arif mengakui terdapat perubahan data yang cukup signifikan. Salah satunya warga yang sebelumnya tercatat dalam Desil 2, kemudian berubah menjadi Desil 7 pada DPSN versi 2.
Namun, setelah pembaruan DPSN versi 3, warga tersebut kembali tercatat sebagai Desil 2. Persoalannya, perubahan itu belum sepenuhnya tersinkronisasi dengan Unit Pelayanan Data.
BPS membuka ruang bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercatat. Pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui situs DPSN, aplikasi Cek Bansos, kantor BPS, maupun Dinas Sosial.
Warga yang mengajukan perbaikan data juga diminta melengkapi sejumlah dokumen dan informasi, antara lain formulir kelurahan, titik lokasi, ID PLN, foto tampak depan rumah, serta nomor telepon.
Dalam hearing tersebut, BPS menyebut terdapat sekitar 3.000 pengajuan perbaikan data dari masyarakat Surabaya. Namun, baru sekitar 300 warga yang datang secara langsung ke kantor BPS Kota Surabaya.
Komisi D DPRD Surabaya menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan membuka kanal pengaduan. Akurasi metode pendataan juga harus menjadi perhatian pemerintah.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Safi’i mempertanyakan penggunaan metode proximity test dalam menentukan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Menurut dia, metode tersebut masih memiliki potensi kesalahan yang perlu ditekan.
“Angka ini sangat tinggi. Bisa saja warga yang terdata Desil 3, padahal kondisi riilnya lebih rendah,” ujar Imam.
Ia juga menyoroti margin of error survei desil secara nasional yang disebut mencapai 23 persen. Menurutnya, angka tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara data statistik dan kondisi riil masyarakat.
Komisi D juga meminta indikator penilaian mempertimbangkan karakteristik masyarakat perkotaan. Penggunaan air PDAM maupun air galon, misalnya, dinilai tidak otomatis menunjukkan tingkat kesejahteraan karena keduanya merupakan kebutuhan dasar masyarakat perkotaan.
DPRD juga menemukan contoh warga yang dinilai membutuhkan perhatian. Seorang anak yatim tercatat berada di Desil 4, sementara ibunya bekerja sebagai penjual nasi. Anak tersebut bersekolah di SMKN, tetapi masih mengalami kesulitan membeli seragam.
Atas kondisi tersebut, Komisi D meminta pemerintah tidak menjadikan data desil sebagai satu-satunya dasar dalam menentukan penerima bantuan. Data tersebut perlu diverifikasi dan disandingkan dengan sumber data kemiskinan lainnya agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
“BPS diminta menekan margin of error dan mengedukasi warga. Pemkot dan Dinsos tidak menjadikan desil sebagai satu-satunya acuan. Data desil harus disanding
kan dengan data miskin dan prasejahtera,” ungkap politisi Nasdem tersebut.
Dalam hearing itu, BPS juga meluruskan isu yang mengaitkan Sensus Ekonomi dengan penentuan desil. Arif memastikan kedua hal tersebut tidak memiliki keterkaitan.
“Tidak berkaitan sama sekali. Kami masih mengolah datanya,” pungkasnya. (fas)
