![]() |
| Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri |
JAKARTA, Wartatransparansi.net - Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Pemahaman tersebut penting agar pekerja mengetahui ketentuan yang menjadi dasar hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri,
mengatakan pekerja perlu memahami isi perjanjian kerja, termasuk tugas, hak,
dan tanggung jawab yang disepakati bersama pemberi kerja.
“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan
tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib
dipatuhi,” ujar Indah Anggoro Putri dalam keterangannya melalui siaran pers
Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2026).
Menurut Indah, pemahaman terhadap perjanjian kerja membantu
pekerja mengetahui ketentuan yang berlaku selama menjalankan pekerjaan. Hal
tersebut juga penting agar pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban berjalan
sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah hal yang perlu dipahami pekerja antara lain
ketentuan upah, waktu kerja dan waktu istirahat, serta cuti tahunan bagi
pekerja yang telah memenuhi syarat. Ketentuan tersebut perlu diperhatikan
sebelum pekerja menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja.
Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
menjadi bagian penting dalam hubungan kerja. Perusahaan berkewajiban
menyediakan lingkungan kerja yang aman untuk melindungi pekerja dari risiko
kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Pelindungan pekerja juga mencakup kepesertaan dalam program
jaminan sosial, antara lain BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Indah menegaskan, pemahaman terhadap hak perlu berjalan
seiring dengan pelaksanaan kewajiban. Pekerja memiliki hak yang perlu dipenuhi,
sekaligus kewajiban untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan perjanjian dan
ketentuan yang berlaku.
“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan,
melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” tutur Indah.
Pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban diharapkan
dapat mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Dengan demikian,
pekerja dapat menjalankan tugas sesuai kesepakatan sekaligus memahami hak yang
melekat dalam hubungan kerja. (ais)
