SURABAYA — Komisi C DPRD Kota Surabaya akan kembali
memanggil jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurai riwayat tanah
di Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, yang diklaim oleh warga sebagai
bagian dari hak waris keluarga almarhum Rawi.
Langkah tersebut diambil setelah rapat dengar pendapat (RDP)
yang membahas persoalan tanah tersebut belum menghasilkan kejelasan mengenai
dasar administrasi dan riwayat penguasaannya.
RDP dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan. Hadir
dalam pertemuan tersebut dua pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Adenan dan
Matrawi, kuasa hukum, perwakilan Bakumkarsa, Lurah Karangpoh, Camat Tandes, DPR
KPP, serta perwakilan Bapemkesra Pemkot Surabaya.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Surabaya I dan Kanwil BPN
Jawa Timur belum hadir dalam RDP. Padahal, kedua institusi tersebut dinilai
memiliki peran penting untuk memberikan penjelasan mengenai dokumen pertanahan
yang menjadi dasar klaim warga.
Kuasa hukum Adenan dan Matrawi, M. Yahya, mengatakan
pihaknya membutuhkan penjelasan langsung dari BPN mengenai legal standing
dokumen yang selama ini dijadikan dasar penguasaan tanah.
“Saya sangat kecewa dengan Kanwil Jawa Timur maupun BPN
Surabaya I karena selama ini belum melihat legal standing dan keabsahan surat
tanah almarhum Bapak Rawi. Pada hearing ketiga ini, kami berharap BPN Surabaya
I dan Kanwil BPN Jawa Timur hadir sehingga ada titik temu,” ujar Yahya.
Menurut Yahya, dokumen yang dimiliki pihak ahli waris
disebut telah tercatat di tingkat kelurahan. Karena itu, ia meminta dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kedudukan serta keabsahan dokumen
tersebut.
Persoalan semakin kompleks karena arsip pertanahan di
tingkat kelurahan juga belum sepenuhnya ditemukan.
Lurah Karangpoh Indrayana menjelaskan, terdapat perubahan
administrasi wilayah yang turut memengaruhi penelusuran dokumen lama. Pada
2009, wilayah eks Kelurahan Tubanan, Gadel, dan Karangpoh digabung menjadi
Kelurahan Karangpoh.
“Untuk Karangpoh ada, tetapi buku letter C-nya tidak ada.
Kami sudah bersurat ke kecamatan dan arsip untuk mencari dokumen tersebut,
tetapi secara tertulis memang tidak ada,” kata Indrayana.
Pihak kelurahan dan kecamatan, lanjut dia, telah berupaya
mencari arsip lama yang berkaitan dengan tanah tersebut. Namun, dokumen yang
tersedia belum cukup untuk menjelaskan seluruh rangkaian riwayat tanah.
Juru Bicara Bakumkarsa, Arif, mengatakan penelusuran tidak
cukup hanya berdasarkan dokumen yang saat ini berada di tingkat kelurahan.
Menurutnya, perlu ditelusuri pula dokumen pertanahan yang diterbitkan pada masa
lalu.
Ia menyebut adanya informasi mengenai redistribusi tanah di
kawasan tersebut.
“Kalau riwayat yang pernah kami dapatkan, memang ada
redistribusi tanah di sana. Karena itu, dokumen dari kantor agraria pada masa
lalu perlu diperiksa secara lebih detail, termasuk nomor dan tanggal suratnya,”
ujar Arif.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Sukadar turut meminta agar
dokumen yang menjadi dasar klaim ahli waris dapat diperlihatkan dan
diverifikasi. Hal itu dinilai penting sebelum menarik kesimpulan mengenai
status tanah.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengatakan, pihaknya
belum menentukan status tanah yang menjadi persoalan tersebut.
Menurut Eri, DPRD hanya menindaklanjuti aspirasi warga dan
berupaya mempertemukan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan pertanahan
tersebut.
“Ini aspirasi masyarakat Kelurahan Karangpoh. Menurut
masyarakat, tanah tersebut berada dalam penguasaan mereka berdasarkan surat
dari kantor agraria pada masa lalu. Karena BPN Jawa Timur maupun Kantor
Pertanahan Surabaya I belum hadir, kami akan memanggil kembali,” ujar Eri.
Selain dokumen yang diklaim pihak ahli waris, DPRD juga
menerima informasi mengenai dugaan penguasaan lahan oleh salah satu organisasi
perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun, Eri menegaskan informasi tersebut masih perlu
diklarifikasi. Komisi C tidak ingin menarik kesimpulan sebelum seluruh dokumen
dan fakta di lapangan diperiksa.
“Kami juga akan memanggil pihak terkait untuk memperjelas
persoalan ini. Aduan ini sebenarnya sudah masuk sejak akhir 2025 dan pernah
kami rapatkan. Dalam satu sampai dua minggu ke depan, kami akan memperjelasnya
bersama BPN,” katanya.
Komisi C DPRD Surabaya juga berencana turun langsung ke
lokasi untuk melihat kondisi lahan yang dipersoalkan. Peninjauan tersebut
nantinya akan menjadi bagian dari proses pencocokan antara kondisi fisik tanah
dengan dokumen administrasi yang tersedia.
Penelusuran tersebut diharapkan dapat memperjelas rangkaian
riwayat tanah, mulai dari dokumen agraria yang diterbitkan pada masa lalu,
pencatatan administrasi di tingkat kelurahan, hingga kondisi dan penguasaan
lahan saat ini.
DPRD Surabaya menilai keterlibatan BPN menjadi penting agar
persoalan tanah di Karangpoh dapat dibahas berdasarkan dokumen dan kewenangan
yang jelas, sekaligus mencegah munculnya kesimpulan sepihak terkait status
tanah tersebut. (za)
