![]() |
| Dugaan persoalan dokumen akademik yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus ini disidangkan pada Rabu (2/9/2026) |
SURABAYA — Dugaan persoalan dokumen akademik yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara tersebut tercatat sebagai gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan Nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby.
Gugatan diajukan Indah Kuntarti, S.H. dan telah terdaftar di PN Surabaya pada 21 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, Sukur Priyant
o tercatat sebagai Tergugat II. Dua pihak lainnya yang turut digugat yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni sebagai Tergugat I dan Universitas Wijaya Putra sebagai Tergugat III.
Persoalan yang menjadi salah satu materi gugatan berkaitan dengan riwayat pendidikan dan dokumen akademik Sukur Priyanto. Penggugat mempersoalkan ijazah yang digunakan Sukur dalam perjalanan pendidikannya hingga memperoleh gelar magister di Universitas Wijaya Putra.
Dalam petitum gugatan, penggugat antara lain meminta agar Universitas Wijaya Putra mencabut dan menyatakan tidak sah ijazah Strata Dua (S2) atas nama Sukur Priyanto. Penggugat juga meminta adanya klarifikasi terbuka berkaitan dengan persoalan tersebut.
Sidang perdana perkara tersebut telah digelar di PN Surabaya pada Selasa (11/8/2026). Dalam persidangan itu, penggugat menyampaikan dalil-dalil gugatannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti.
Persidangan kemudian sempat ditunda karena Universitas Wijaya Putra selaku Tergugat III tidak hadir. Majelis hakim meminta pihak kampus tersebut dipanggil kembali untuk mengikuti proses persidangan.
Perkara tersebut selanjutnya memasuki tahapan mediasi. Pada mediasi pertama yang digelar Selasa (1/9/2026), Sukur Priyanto dan Sri Wahyuni tidak hadir secara langsung dan diwakili kuasa hukumnya, Moch Arifin. Sementara Universitas Wijaya Putra diwakili Rihantoro Bayu Aji.
Di tengah proses hukum tersebut, Sukur Priyanto telah memberikan klarifikasi mengenai riwayat pendidikannya. Ia menegaskan ijazah S1 yang dimilikinya asli dan menyatakan siap menunjukkan dokumen maupun memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses persidangan.
Sukur juga menyatakan tidak akan menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang sah.
Sebelumnya, riwayat pendidikan Sukur turut menjadi sorotan karena pendidikan S1 yang ditempuhnya di STIE Prima Visi Surabaya. Sukur menyebut dirinya tercatat sebagai mahasiswa dan menyelesaikan pendidikan tersebut pada 2004. Ia kemudian melanjutkan pendidikan S2 Magister Administrasi Publik di Universitas Wijaya Putra dan menyelesaikannya pada 2017.
Namun, seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan merupakan argumentasi pihak penggugat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti. Keabsahan dokumen akademik serta persoalan lain yang disengketakan masih harus diuji melalui mekanisme persidangan.
Proses hukum di PN Surabaya tersebut menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing hingga majelis hakim memperoleh dasar yang cukup untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (uu/ais)
