![]() |
| Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji |
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong
percepatan pengembangan kawasan industri melalui pengusulan sebagai Proyek
Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.
Langkah ini ditujukan untuk mempercepat hilirisasi,
memperkuat struktur industri nasional, dan memperluas pemerataan investasi di
berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan, penetapan
kawasan industri sebagai PSN diperlukan untuk mendukung pembangunan industri
yang terintegrasi dan meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.
“Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan
sebagai Proyek Strategis Nasional agar percepatan hilirisasi dan pembangunan
industri dapat berjalan lebih optimal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi
dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya,” ujar Sarmuji
di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, kawasan industri berperan penting dalam
menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Pengembangan kawasan tersebut juga
diharapkan mampu menarik investasi, membuka lapangan kerja berkualitas, serta
mendorong pemerataan pembangunan industri hingga ke daerah.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses
Industri Internasional Kemenperin Tri Supondy mengatakan, pengusulan kawasan
industri sebagai PSN diharapkan memperkuat dukungan pemerintah terhadap
pembangunan kawasan yang strategis bagi industri nasional.
Ia menambahkan, pembahasan lintas kementerian dan lembaga
diperlukan untuk menentukan prioritas proyek serta tahapan tindak lanjut.
Dengan demikian, pengembangan kawasan industri dapat berjalan sesuai kebutuhan
pembangunan nasional.
Hingga triwulan III 2026, Indonesia memiliki 181 kawasan
industri yang telah beroperasi dengan lebih dari 12 ribu tenant atau perusahaan
industri. Total investasi kumulatif di kawasan tersebut mencapai sekitar
Rp6.700 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang.
Selain mendorong penetapan PSN, Kemenperin memperkuat
landasan hukum melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan
Industri. RUU inisiatif DPR tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) 2026.
Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus
mengatasi tantangan penyelenggaraan kawasan industri, mulai dari perizinan,
ketersediaan lahan, tata ruang, infrastruktur, hingga pengelolaan lingkungan.
Melalui percepatan pembangunan dan penguatan regulasi, Kemenperin menargetkan ekosistem industri yang semakin terintegrasi, investasi yang meningkat, serta pemerataan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi di seluruh Indonesia. (min)
