![]() |
| Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo |
SURABAYA — Aset tanah milik pemerintah dinilai berpotensi
menjadi sasaran mafia tanah ketika administrasi, sertifikasi, pengawasan fisik,
dan kepastian hukum tidak berjalan optimal. Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur,
Freddy Poernomo, meminta pemerintah memperketat pengamanan aset sekaligus
menutup celah dalam tata kelola pertanahan.
Freddy mengatakan mafia tanah tidak cukup dipandang sebagai
kejahatan pertanahan atau sengketa antara dua pihak. Praktik tersebut dapat
berkembang karena sejumlah kelemahan dalam rantai administrasi, mulai
manipulasi dokumen, lemahnya basis data, penyalahgunaan surat kuasa hingga
dugaan keterlibatan oknum yang memiliki akses terhadap proses administrasi.
“Saran saya kepada penguasa negara, jangan hanya semata
melihat sebatas pada narasi mafia tanah adalah kejahatan pertanahan. Pesan yang
lebih kuat adalah bahwa mafia tanah merupakan masalah tata kelola,” kata
Freddy, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu membedakan sengketa pertanahan
dengan praktik mafia tanah. Sengketa dapat muncul akibat persoalan batas,
waris, jual beli maupun hak atas tanah. Sementara mafia tanah memiliki karakter
berbeda jika terdapat dugaan rekayasa atau penyalahgunaan proses untuk
memperoleh maupun menguasai hak secara melawan hukum.
Freddy menyebut sejumlah celah administrasi perlu
diwaspadai, seperti pemalsuan dokumen, jual beli fiktif, penyalahgunaan surat
kuasa, penguasaan tanah kosong yang lama tidak diawasi, perubahan data tanpa
sepengetahuan pemilik hingga manipulasi batas dan pengukuran.
“Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Bagi banyak keluarga,
tanah adalah tabungan seumur hidup dan warisan lintas generasi. Karena itu,
negara tidak cukup menjamin bahwa masyarakat mempunyai sertifikat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pengamanan aset pemerintah. Tanah negara
maupun pemerintah daerah yang belum bersertifikat, tidak dikuasai secara fisik
atau tidak tertib administrasi dinilai berpotensi dikuasai pihak lain.
Dalam pembahasan LKPJ 2025,
DPRD Jatim mencatat 4.018 bidang
tanah milik OPD. Sebanyak 411 bidang berstatus idle dan 2.277 bidang telah
bersertifikat.
Freddy meminta pemerintah mempercepat sertifikasi,
mengintegrasikan data aset, memperjelas status kepemilikan serta melakukan
pengawasan fisik secara berkala.
“Ukuran keberhasilan memberantas mafia tanah bukan berapa
banyak kasus yang diumumkan, tetapi seberapa kecil peluang kejahatan pertanahan
bisa terjadi kembali,” pungkasnya. (nda)
