![]() |
Barang bukti pencurian |
Korban berinisial ZF (29), seorang karyawan swasta,
mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta. Barang
yang dilaporkan hilang berupa 14 perhiasan emas, terdiri dari gelang, kalung,
cincin dan liontin, serta uang tunai sekitar Rp3,5 juta.
Peristiwa tersebut diketahui setelah saksi hendak mengambil
uang untuk keperluan pengobatan korban. Saat memeriksa almari, saksi mendapati
sebuah tas yang sebelumnya berada di dalam almari sudah tidak ada.
Saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada
korban dan menanyakan kepada penghuni rumah lainnya.
Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaan barang-barang
tersebut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan
diteruskan ke Polsek Talun.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Talun mendatangi
lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Polisi mengumpulkan keterangan dari korban dan sejumlah
saksi serta melakukan pendalaman terkait dugaan pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas akhirnya
mengamankan seorang perempuan berinisial SBM (45), warga Dusun Kendalrejo, Desa
Kendalrejo, Kecamatan Talun.
Terduga pelaku diamankan di depan Kantor Desa Kendalrejo
bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Talun untuk
menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang
berlaku.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara
lengkap kronologi dan motif dalam kasus dugaan pencurian tersebut. (mar)
