SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
kembali memberikan kebijakan pembebasan pajak daerah untuk meringankan beban
masyarakat sekaligus mendorong peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah
(PAD). Kebijakan tahap II tersebut mulai berlaku 1 Oktober hingga 30 November
2026.
Khofifah didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Jawa Timur Bobby Sumiarsono saat menyampaikan kebijakan tersebut. Program
pembebasan pajak daerah ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya
wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan ruang dan
kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata
Khofifah, di Surabaya, Rabu (30/9/2026)
Menurut Khofifah, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan
untuk meringankan beban masyarakat. Pemutihan juga menjadi momentum untuk
meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki akurasi data
kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak.
Dalam kebijakan tahap II, Pemprov Jatim memberikan
pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB). Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan pengenaan PKB
progresif.
Keringanan juga diberikan kepada wajib pajak tertentu. Untuk
kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai
buruh, diberikan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun
sebelumnya sebesar 20 persen.
Sementara itu, pembebasan penuh tunggakan pokok PKB tahun
2025 dan tahun sebelumnya diberikan untuk sepeda motor roda dua milik wajib
pajak yang masuk dalam data Penyasar Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
(P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan pembebasan juga menyasar sepeda motor roda dua
yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi
online. Kendaraan sepeda motor roda tiga turut mendapatkan pembebasan tunggakan
pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Jatim Bobby Sumiarsono menjelaskan, program
tahap II tersebut diproyeksikan dimanfaatkan 636.662 objek pajak. Dari jumlah
itu, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan menjadi skema
dengan jumlah penerima manfaat terbesar.
“Secara keseluruhan kami memproyeksikan ada 636.662 objek
pajak yang memanfaatkan kebijakan tahap kedua ini,” ujar Bobby.
Berdasarkan proyeksi Bapenda Jatim, program tersebut
diperkirakan menghasilkan penerimaan sebesar Rp272,19 miliar. Sementara nilai
pembebasan pajak diproyeksikan mencapai Rp1,72 miliar.
Kebijakan tahap II ini melanjutkan program pembebasan pajak
daerah tahap pertama yang berlangsung pada 1 hingga 31 Agustus 2026. Pada tahap
pertama, tercatat 461.521 objek pajak memanfaatkan berbagai skema pembebasan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 456.752 objek pajak
memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB dengan penerimaan
Rp213,81 miliar.
Secara keseluruhan, tahap pertama memberikan pembebasan
pajak senilai Rp965,33 juta dan menghasilkan penerimaan Rp214,30 miliar.
Khofifah berharap masyarakat segera memanfaatkan program tersebut selama periode pemberlakuan. Selain memperoleh keringanan, pembayaran pajak juga diharapkan dapat membantu Pemprov Jatim memperkuat penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. (min)
