SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jawa
Timur menyepakati penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar untuk
Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur.
Kesepakatan tersebut disahkan setelah Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur atas Rancangan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan
Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim,
Senin (7/9/2026).
Khofifah mengatakan tambahan modal diperlukan untuk
memperkuat kondisi keuangan Jamkrida Jatim. Saat ini, gearing ratio perusahaan
mencapai 35,76 kali, mendekati batas atas yang dipersyaratkan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), yakni 40 kali.
“Angka gearing ratio PT Jamkrida Jatim saat ini
dikategorikan kurang sehat dan meningkatkan risiko keuangan PT Jamkrida Jatim,”
kata Khofifah.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2025,
apabila gearing ratio Jamkrida mencapai 40 kali, perusahaan tidak diperbolehkan
membagikan dividen kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama pemerintah
daerah mendorong penambahan penyertaan modal melalui rancangan perda tersebut.
Selain memperkuat permodalan, penambahan modal diharapkan
meningkatkan kapasitas Jamkrida dalam memberikan layanan penjaminan kepada
pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta usaha produktif
lainnya.
Khofifah menyebut jumlah UMKM di Jawa Timur berdasarkan data
Dinas Koperasi dan UKM Jatim pada 2024 mencapai 9,78 juta unit usaha. Besarnya
jumlah tersebut menunjukkan sektor UMKM memiliki peran penting dalam menopang
perekonomian daerah sekaligus menyerap tenaga kerja.
Hingga Juni tahun lalu, Jamkrida Jatim tercatat telah
memberikan penjaminan kepada 122.750 UMKM dengan total nilai mencapai Rp10,11
triliun.
“Besarnya jumlah pelaku UMKM ini membuktikan bahwa sektor
tersebut memiliki peran strategis sebagai penopang utama perekonomian daerah,
sekaligus penyerap tenaga kerja dan penggerak roda ekonomi di Jawa Timur,”
ujarnya.
Khofifah menambahkan, penguatan Jamkrida dibutuhkan untuk
memperluas akses UMKM terhadap pembiayaan formal. Dengan kapasitas permodalan
yang lebih kuat, Jamkrida diharapkan dapat meningkatkan penjaminan pembiayaan
bagi pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemprov Jatim dan DPRD
Jatim, tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar tidak diberikan
sekaligus. Pemenuhan modal dilakukan secara bertahap mulai 2027 hingga 2029
dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan prestasi kinerja
perusahaan. (ais)
