![]() |
| Ketua Pansus Raperda Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik, |
SURABAYA — Nasib pekerja kebersihan
di tingkat kampung menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Raperda
Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya. Kelompok
pekerja yang selama ini mendapat upah dari pengurus RT itu diusulkan masuk
kategori pekerja rentan dan memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Pansus Raperda Optimalisasi Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik, mengatakan usulan tersebut muncul
dalam pembahasan untuk memastikan Raperda yang disusun benar-benar memberikan
perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, pekerja kebersihan kampung memiliki beban
pekerjaan yang tidak ringan. Namun, penghasilan yang mereka terima relatif
terbatas karena sebagian bekerja berdasarkan pengelolaan di tingkat kampung.
“Teman-teman Pansus mengusulkan agar pekerja kebersihan yang
ada di kampung yang digaji oleh RT ini juga diikutsertakan sebagai peserta
jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” kata Abdul Malik di Surabaya, Selasa (15/9/2026)
Ia menilai kelompok tersebut secara kondisi pekerjaan dapat
dikategorikan sebagai pekerja rentan. Karena itu, keberadaannya perlu
mendapatkan perhatian dalam penyusunan Raperda Optimalisasi Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
Abdul Malik menjelaskan, Pansus saat ini juga tengah
memastikan definisi dan parameter pekerja rentan dalam regulasi tersebut.
Sebab, kategori pekerja rentan yang telah diatur melalui Perwali Nomor 87 Tahun
2025 dinilai masih perlu dipastikan penerapannya agar tidak menimbulkan tafsir
berbeda.
Pansus ingin mengetahui secara lebih jelas indikator yang
digunakan untuk menentukan seseorang masuk kategori pekerja rentan. Aspek
sosial ekonomi, karakteristik pekerjaan, hingga kondisi pekerja menjadi
sejumlah hal yang dinilai perlu dipertimbangkan.
“Harus ada suatu kepastian, tinjauan tentang kategori
pekerja rentan ini dilihat dari aspek apa. Apakah dari aspek sosial ekonomi,
kemudian peran kepada pemerintah, atau mungkin ada kategori lainnya,” ujarnya.
Selain pekerja kebersihan kampung, Pansus juga menaruh
perhatian terhadap persoalan status pekerja yang tidak seluruhnya merupakan
warga Surabaya. Hal tersebut menjadi penting karena pemerintah daerah perlu
melakukan pemetaan sebelum menentukan kelompok yang akan mendapatkan
perlindungan melalui skema yang diatur dalam Raperda.
Abdul Malik menyebut jumlah pekerja kebersihan di Kota
Surabaya juga menjadi bagian yang perlu dipetakan. Data tersebut diperlukan
agar kebijakan yang nantinya diterapkan memiliki sasaran yang jelas.
“Karena mungkin para pekerja ini tidak semuanya warga Kota
Surabaya. Dipilah dulu mana saja yang sudah sebagai warga Kota Surabaya,”
katanya.
Di sisi lain, pembahasan Raperda juga menyentuh persoalan
pekerja magang. Namun, Pansus belum mengambil keputusan karena masih
membutuhkan pendalaman mengenai posisi dan perlindungan bagi kelompok tersebut.
Pansus berencana menghadirkan sejumlah pihak yang memiliki kompetensi di bidang ketenagakerjaan untuk memberikan masukan. Salah satu nama yang muncul adalah Subhan, yang akan terlebih dahulu didiskusikan dengan pimpinan dan anggota Pansus.
Abdul Malik mengatakan rapat lanjutan akan digelar pada
pekan depan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperjelas sejumlah poin yang
masih belum final sehingga pembahasan Raperda dapat segera memasuki tahapan
berikutnya.
“Kami pastikan hal-hal yang masih belum clear pada
pembahasan siang hari ini bisa tuntas dan final dalam pertemuan yang akan
datang,” tuturnya.
Ia menegaskan, Pansus mendorong Pemerintah Kota Surabaya
untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja yang
memang memiliki hak atas perlindungan ketenagakerjaan.
Menurutnya, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan
sekadar persoalan administrasi, tetapi bagian dari upaya memastikan pekerja
yang selama ini berada dalam kelompok rentan tidak kehilangan hak atas
perlindungan sosial
“Kami mendorong kepada Pemerintah Kota agar dalam
permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Kota Surabaya, khususnya pekerja yang
secara amanah konstitusi harus mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, hal
ini bisa dioptimalkan kembali,” pungkas Abdul Malik. (zal)
