SURABAYA — Terdakwa I Agustin Widyawati, S.E., M.B.A.,
membantah pernah menawarkan produk investasi kepada Salim Himawan Saputra.
Bantahan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang perkara
Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa
(15/9/2026).
Melalui tim penasihat hukumnya dari Luxara Law Firm, Agustin
menyatakan tidak pernah memasarkan maupun menawarkan produk investasi kepada
Salim. Pembela menilai perkara tersebut harus dilihat dari kronologi penawaran,
aliran dana, serta ada atau tidaknya niat menipu sejak awal.
Agustin bersama Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk,
S.T., sebelumnya didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan turut serta
melakukan penipuan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Agustin dengan pidana penjara
dua tahun, sedangkan Ranto dituntut tiga tahun tiga bulan.
Dalam pledoi, penasihat hukum menjelaskan Agustin merupakan
marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia sejak 2014. Menurut pembela,
status tersebut berbeda dengan pengurus maupun karyawan perusahaan.
Tim hukum juga menyebut Ranto sebagai pihak yang menjelaskan
produk investasi kepada Salim. Agustin dan Ranto diketahui merupakan teman
kuliah.
Pembela mengutip keterangan saksi Aulia Hamidah, karyawan
Salim, yang disebut menerangkan bahwa Agustin tidak pernah datang menawarkan
produk investasi kepada Salim.
Kronologi pertemuan juga menjadi salah satu dasar pembelaan.
Dana Rp2 miliar untuk produk REPO IKAI disebut telah ditempatkan Salim pada 11
Februari 2019. Sementara Agustin baru diperkenalkan kepada Salim pada 19
Februari 2019 di Restoran Nona Manis, Tunjungan Plaza, Surabaya.
Menurut pembela, pertemuan tersebut bukan agenda penawaran
investasi kepada Salim, melainkan kegiatan para marketing freelance untuk
membahas produk baru bernama “SUPERTOPS”.
Tim hukum selanjutnya menyoroti aliran dana investasi. Dana
Salim disebut ditransfer langsung ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia dan
tidak pernah diterima Agustin maupun Ranto secara pribadi.
Agustin, menurut pembela, hanya memperoleh referral fee
sesuai sistem perusahaan.
Dalam pledoi juga disebut Agustin bersama keluarganya turut
menempatkan dana di PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT OSO Sekuritas
Indonesia dengan nilai lebih dari Rp51 miliar. Namun, Agustin disebut hanya
menerima pengembalian Rp100.000 dalam proses PKPU.
Pembela juga menyebut Salim telah menerima pengembalian
sekitar Rp1,4 miliar, di luar imbal hasil yang sebelumnya diterima.
Terkait komisi, Salim disebut memperoleh dua persen, Ranto
0,5 persen, Denny Susanto Tjoa 0,3 persen, sedangkan Agustin 0,2 persen. Dari
komisi tersebut, Agustin disebut membagi 0,1 persen dengan timnya sehingga
menerima 0,1 persen.
Penasihat hukum menilai persoalan yang terjadi lebih
merupakan gagal bayar korporasi daripada penipuan. Produk REPO disebut
benar-benar ada dan berkaitan dengan kegiatan PT OSO Sekuritas Indonesia.
Persoalan pembayaran kemudian berlanjut hingga proses PKPU dan menghasilkan
putusan homologasi.
Pembela berpendapat tidak terdapat tipu muslihat maupun
rangkaian kebohongan sejak awal. Mereka juga mengutip keterangan ahli hukum
pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., mengenai pentingnya pembuktian niat
jahat dalam perkara penipuan.
Namun, seluruh argumentasi tersebut merupakan materi
pembelaan terdakwa. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan
saksi dan ahli, surat, petunjuk, serta argumentasi para pihak sebelum
menjatuhkan putusan.
Perkara tersebut kini memasuki tahap setelah pembacaan pledoi dan selanjutnya menunggu putusan majelis hakim PN Surabaya. (uud)
