![]() |
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jatim, Sobirin
SURABAYA, Wartatransparansi.com – DPRD Provinsi Jatim menggelar rapat paripurna tanggapan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jatim terhadap dua Raperda terkait Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) yang sah dan perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (14/9/2026) di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Jatim.
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi Jatim
melalui Juru Bicara, Sobirin menyampaikan pandangan umum bahwa pengelolaan aset
daerah tidak cukup hanya memastikan tertib administrasi dan inventarisasi.
Kepastian status hukum serta optimalisasi pemanfaatan aset juga dinilai menjadi
persoalan yang harus mendapat perhatian dalam penyempurnaan regulasi.
Sobirin juga menilai regulasi pengelolaan aset daerah perlu
disesuaikan dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perda
Nomor 10 Tahun 2017 menjadi dasar pengelolaan BMD dan perlu disempurnakan
seiring perubahan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
“Persoalan pengelolaan Barang Milik Daerah di Jatim tidak
hanya terletak pada kepastian status hukum, penguasaan fisik dan produktifitas
aset”, ujar Juru Bicara Golkar, Sobirin.
Fraksi Golkar mempertanyakan, target dari pemanfaatan aset
bila dicapai setiap tahun setelah Perda disahkan dan bagaimana penyelesaian BMD
yang masih sengketa atau dikuasai pihak ketiga. Ini perlu kejelasan mulai dari
proses verifikasi atas hak, bukti kepemilikan, pengamanan administratif,
kondisi fisik, hukum, penertiban atau pemulihan penguasaan, mediasi hingga
tindak lanjut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Raperda ini harus mengatur mekanisme tersebut serta siapa
yang bertanggung jawab dan berapa batas waktu penyelesaiannys”, ungkapnya
Selain itu, didalam Raperda harus dapat menjamin aset yang
tidak digunakan tugas dan fungsi OPD segera dipetakan, ditetapkan strategi
pemanfaatannya melalui skema sah dan transparan sehingga dapat menunjang
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim menilai bahwa Pemprov Jatim
harus lebih serius mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Juru Bicara, Sobirin mengatakan pengelolaan aset tidak harus
menunggu seluruh proses sertifikasi selesai agar pemanfaatannya bisa segera
dimulai dan mendatangkan kontribusi.
Ia menambahkan bahwa banyak aset daerah yang belum
dimanfaatkan secara maksimal sehingga Pemprov agar melakukan langkah yang lebih
Optimalisasi, mampu memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan daerah
Fraksi Golkar, Juru Bicara, Sobirin menyebut masih terdapat
411 bidang tanah yang berstatus idle. “Raperda harus ada kejelasan menjamin
aset yang tidak digunakan untuk tugas dan OPD segera dipetakan dan ditetapkan
strategi pemanfaatannya dan produktivitas melalui skema yang sah dan transparan
agar bisa meningkatkan PAD”, imbuhnya.
“Optimalisasi aset berjalan seirama dengan dorongan
intensifikasi pajak, retribusi serta evaluasi BUMD guna memperkuat keuangan
daerah”, pungkasnya.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jatim,
Sobirin
SURABAYA – DPRD Provinsi Jatim menggelar rapat paripurna
tanggapan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jatim terhadap
dua Raperda terkait Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) yang sah dan perubahan
Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (14/9/2026) di ruang rapat
paripurna DPRD Provinsi Jatim.
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi Jatim
melalui Juru Bicara, Sobirin menyampaikan pandangan umum bahwa pengelolaan aset
daerah tidak cukup hanya memastikan tertib administrasi dan inventarisasi.
Kepastian status hukum serta optimalisasi pemanfaatan aset juga dinilai menjadi
persoalan yang harus mendapat perhatian dalam penyempurnaan regulasi.
Sobirin juga menilai regulasi pengelolaan aset daerah perlu
disesuaikan dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perda
Nomor 10 Tahun 2017 menjadi dasar pengelolaan BMD dan perlu disempurnakan
seiring perubahan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
“Persoalan pengelolaan Barang Milik Daerah di Jatim tidak
hanya terletak pada kepastian status hukum, penguasaan fisik dan produktifitas
aset”, ujar Juru Bicara Golkar, Sobirin.
Fraksi Golkar mempertanyakan, target dari pemanfaatan aset
bila dicapai setiap tahun setelah Perda disahkan dan bagaimana penyelesaian BMD
yang masih sengketa atau dikuasai pihak ketiga. Ini perlu kejelasan mulai dari
proses verifikasi atas hak, bukti kepemilikan, pengamanan administratif,
kondisi fisik, hukum, penertiban atau pemulihan penguasaan, mediasi hingga
tindak lanjut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Raperda ini harus mengatur mekanisme tersebut serta siapa
yang bertanggung jawab dan berapa batas waktu penyelesaiannys”, ungkapnya
Selain itu, didalam Raperda harus dapat menjamin aset yang
tidak digunakan tugas dan fungsi OPD segera dipetakan, ditetapkan strategi
pemanfaatannya melalui skema sah dan transparan sehingga dapat menunjang
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim menilai bahwa Pemprov Jatim
harus lebih serius mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Juru Bicara, Sobirin mengatakan pengelolaan aset tidak harus
menunggu seluruh proses sertifikasi selesai agar pemanfaatannya bisa segera
dimulai dan mendatangkan kontribusi.
Ia menambahkan bahwa banyak aset daerah yang belum
dimanfaatkan secara maksimal sehingga Pemprov agar melakukan langkah yang lebih
Optimalisasi, mampu memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan daerah
Fraksi Golkar, Juru Bicara, Sobirin menyebut masih terdapat
411 bidang tanah yang berstatus idle. “Raperda harus ada kejelasan menjamin
aset yang tidak digunakan untuk tugas dan OPD segera dipetakan dan ditetapkan
strategi pemanfaatannya dan produktivitas melalui skema yang sah dan transparan
agar bisa meningkatkan PAD”, imbuhnya.
“Optimalisasi aset berjalan seirama dengan dorongan
intensifikasi pajak, retribusi serta evaluasi BUMD guna memperkuat keuangan
daerah”, pungkasnya. (nda)
