MAGETAN – Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan. Petani asal Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Dimyati, menilai praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan pemerintah, khususnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.
Dimyati menyebut ketentuan mengenai kewajiban penyaluran
pupuk bersubsidi telah diatur secara tegas. Dalam Pasal 44, pelaku usaha
distribusi diwajibkan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada pihak yang ditunjuk
dengan harga yang telah ditetapkan BUMN Pupuk.
Sementara Pasal 45 mengatur kewajiban pengecer, termasuk
kios, untuk menjual pupuk bersubsidi kepada petani sesuai HET yang ber
laku.
Pengecer juga diwajibkan memasang daftar harga yang tidak melebihi HET.
Selain persoalan harga, Dimyati menyoroti ketentuan mengenai
ketersediaan stok. Menurutnya, Pasal 44 huruf c dan Pasal 45 huruf c juga
mewajibkan pelaku distribusi maupun pengecer menjamin ketersediaan stok pupuk
bersubsidi sesuai alokasi di wilayah tanggung jawabnya.
“Ini silakan dibaca Permentan 15 Tahun 2025. Baik Pasal 44
maupun 45, khususnya huruf c, pelaku usaha distribusi ataupun pengecer wajib
menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi sesuai alokasi di wilayah tanggung
jawabnya. Aturannya jelas dan gamblang,” ujar Dimyati, Minggu (13/9/2026).
Namun, menurut dia, kondisi di lapangan justru menunjukkan
masih adanya persoalan. Ia mengaku pernah mendapati stok pupuk bersubsidi
kosong ketika petani membutuhkan, sehingga harus mencari ke lokasi lain.
Ironisnya, menurut Dimyati, pupuk tersebut kemudian bisa diperoleh dengan harga
yang lebih tinggi.
“Faktanya stok kosong saat petani membutuhkan. Petani harus
mencari ke lokasi lain dan kalaupun dapat, harganya tinggi,” katanya.
Dimyati mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia bahkan
menduga adanya oknum yang memanfaatkan distribusi pupuk bersubsidi untuk
memperoleh keuntungan pribadi.
“Menteri Pertanian saja aturannya dilawan begitu saja,
apalagi kami petani kecil di pelosok desa. Kalau aturan yang dibuat Menteri
Pertanian saja diinjak-injak, berarti oknum yang bermain ini merasa sangat kuat
dan tidak takut kepada siapa pun,” ujarnya.
Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan distribusi pupuk
bersubsidi di tingkat lapangan. Dimyati menduga terdapat pola penahanan stok di
suatu tempat yang kemudian menyebabkan petani kesulitan memperoleh pupuk sesuai
harga yang ditetapkan.
“Anehnya ini seolah tidak diketahui aparat. Berarti deteksi
dini mereka lemah. Masalah pupuk ini bagian dari program ketahanan pangan
Presiden. Jadi wajar kalau petani mempertanyakan bagaimana pengawasan
sebenarnya berjalan,” tambahnya.
Dimyati berharap pemerintah, khususnya Menteri Pertanian,
mengambil langkah tegas untuk memastikan tata niaga pupuk bersubsidi berjalan
sesuai ketentuan. Ia meminta pemeriksaan tidak hanya menyasar kelompok tani
atau petani sebagai penerima, tetapi juga menelusuri rantai distribusi mulai
dari distributor hingga pengecer.
“Jangan nanti ujungnya hanya menindak kelompok tani dan
petani yang membeli. Yang harus diperiksa juga adalah pihak-pihak yang diduga
sengaja melanggar aturan. Saya khawatir justru kelompok tani yang menjadi
tumbal, sementara pihak di atasnya menikmati keuntungan,” tegas Dimyati.
Ia juga meminta BUMN Pupuk memperkuat pengawasan terhadap
distribusi pupuk bersubsidi.
“Kalau pengawasan dari BUMN Pupuk sudah berjalan benar, hal
seperti ini seharusnya tidak terjadi. Karena itu BUMN Pupuk juga harus ikut
bertanggung jawab dalam memastikan distribusi sesuai aturan,” imbuhnya.
Menurut Dimyati, penindakan tegas diperlukan agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak dengan harga sesuai ketetapan pemerintah, bukan justru menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu.
Sebelumnya, Dimyati telah melaporkan dugaan penjualan pupuk
bersubsidi di atas HET ke Polres Magetan pada 29 Agustus 2026.
Sebagai pelapor, ia kemudian menjalani pemeriksaan di Polres
Magetan selama kurang lebih lima jam pada Kamis (10/9/2026). Dalam pemeriksaan
tersebut, Dimyati mengaku menjawab sebanyak 34 pertanyaan terkait dugaan
penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET.
Ia juga melampirkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor
1117 Tahun 2025 mengenai penetapan HET pupuk bersubsidi yang disebut berlaku
secara nasional.
Dalam laporan Dimyati, harga pupuk bersubsidi jenis Urea disebut dijual sebesar Rp115.000 per sak ukuran 50 kilogram. Sementara Phonska disebut mencapai Rp120.000 per sak.
Angka tersebut, menurut laporan Dimyati, berada di atas HET yang disebutnya masing-masing Rp90.000 untuk Urea dan Rp92.000 untuk Phonska.
Jika dugaan selisih harga tersebut terjadi secara luas,
persoalan itu dinilai berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi petani
sekaligus membutuhkan pengawasan serius terhadap tata kelola subsidi pupuk.
Dimyati juga menilai dugaan pelanggaran distribusi pupuk
bersubsidi perlu dilihat dari aspek hukum yang berlaku. Ia menyebut sejumlah
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta
ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian
Berkelanjutan.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tentu membutuhkan
pembuktian dan pendalaman aparat penegak hukum berdasarkan fakta serta alat
bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Dimyati berharap laporan yang telah disampaikannya tidak
berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi dapat menjadi pintu masuk untuk
mengurai persoalan distribusi pupuk bersubsidi di Magetan secara menyeluruh.
“Yang kami harapkan sederhana, pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani dengan harga sesuai ketentuan negara. Jangan sampai subsidi yang seharusnya meringankan petani justru menjadi keuntungan bagi segelintir pihak,” pungkasnya. (*)
