![]() |
| Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno |
SURABAYA — Komisi E DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Raperda tersebut disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 3
Tahun 2013 agar kebijakan perlindungan penyandang disabilitas di Jawa Timur
selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, mengatakan
regulasi baru itu diarahkan mengubah paradigma penanganan penyandang
disabilitas. Pendekatan yang sebelumnya cenderung berbasis belas kasihan akan
diarahkan menjadi pemenuhan hak berdasarkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Sri Untari menegaskan Pemprov Jatim dan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) harus menjadi pelopor dalam pemenuhan kuota tenaga kerja bagi
penyandang disabilitas minimal 2 persen.
“Teman-teman Komisi A nanti kita minta agar BKD menyiapkan
proses rekrutmen yang sesuai kebutuhan. Jangan disamakan rekrutmennya dengan
mereka yang fisiknya normal,” kata Sri Untari usai rapat pembahasan Raperda di
Gedung DPRD Jatim.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Malang Raya itu,
penyesuaian bidang pekerjaan bagi penyandang disabilitas dapat dilakukan
berdasarkan kompetensi. Pekerjaan di bidang administrasi maupun juru ketik,
misalnya, dinilai dapat menjadi salah satu pilihan dalam proses rekrutmen.
Raperda juga mengatur sanksi administratif secara berjenjang
bagi instansi pemerintah, BUMD, maupun perusahaan swasta yang tidak memenuhi
ketentuan. Sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga
pencabutan izin usaha.
“Di Perda ada sanksi mulai teguran lisan, tertulis, sampai
pencabutan izin usaha. Kita ingin memastikan human rights ini sungguh-sungguh
dilaksanakan, tidak hanya sekadar lip service,” tegasnya.
Selain ketenagakerjaan, Raperda mengamanatkan pembentukan
Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sebagai lembaga nonstruktural yang independen.
Sedikitnya 50 persen komposisi anggota KDD nantinya diwajibkan berasal dari
penyandang disabilitas.
Ketentuan tersebut diharapkan membuka ruang keterlibatan
langsung penyandang disabilitas dalam proses penyusunan dan pengawasan
kebijakan yang menyangkut pemenuhan hak mereka.
Di sektor layanan publik, Komisi E juga mendorong pembebasan
tarif transportasi daerah, termasuk Bus Trans Jatim, bagi penyandang
disabilitas.
Raperda memberikan masa transisi maksimal lima tahun sejak
Perda diundangkan untuk menyesuaikan sarana dan prasarana publik agar lebih
inklusif.
“Disabilitas itu jumlahnya tidak banyak. Kalau di satu bus
ada satu orang, digratiskan itu bagian dari sedekah dan tidak akan memberatkan
pemerintah,” ujar Sri Untari.
Ia meminta Pemprov Jatim segera menyiapkan Peraturan
Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis setelah Raperda ditetapkan menjadi
Perda. Aturan turunan tersebut dinilai penting untuk memastikan mekanisme
pelayanan serta instrumen penganggaran bagi penyandang disabilitas berjalan
jelas dan terukur.
Sri Untari menambahkan, Komisi E sebelumnya telah melakukan
studi banding ke sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jakarta sebagai bahan
penyusunan konsep pembentukan Komisi Disabilitas Daerah. (nda/ais)
