banner 400x130

Raperda Disabilitas Jatim Tekankan Kesetaraan Hak dan Akses

 

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno

SURABAYA — Komisi E DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Raperda tersebut disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2013 agar kebijakan perlindungan penyandang disabilitas di Jawa Timur selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, mengatakan regulasi baru itu diarahkan mengubah paradigma penanganan penyandang disabilitas. Pendekatan yang sebelumnya cenderung berbasis belas kasihan akan diarahkan menjadi pemenuhan hak berdasarkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Sri Untari menegaskan Pemprov Jatim dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus menjadi pelopor dalam pemenuhan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas minimal 2 persen.

“Teman-teman Komisi A nanti kita minta agar BKD menyiapkan proses rekrutmen yang sesuai kebutuhan. Jangan disamakan rekrutmennya dengan mereka yang fisiknya normal,” kata Sri Untari usai rapat pembahasan Raperda di Gedung DPRD Jatim.

Menurut legislator dari daerah pemilihan Malang Raya itu, penyesuaian bidang pekerjaan bagi penyandang disabilitas dapat dilakukan berdasarkan kompetensi. Pekerjaan di bidang administrasi maupun juru ketik, misalnya, dinilai dapat menjadi salah satu pilihan dalam proses rekrutmen.

Raperda juga mengatur sanksi administratif secara berjenjang bagi instansi pemerintah, BUMD, maupun perusahaan swasta yang tidak memenuhi ketentuan. Sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

“Di Perda ada sanksi mulai teguran lisan, tertulis, sampai pencabutan izin usaha. Kita ingin memastikan human rights ini sungguh-sungguh dilaksanakan, tidak hanya sekadar lip service,” tegasnya.

Selain ketenagakerjaan, Raperda mengamanatkan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sebagai lembaga nonstruktural yang independen. Sedikitnya 50 persen komposisi anggota KDD nantinya diwajibkan berasal dari penyandang disabilitas.

Ketentuan tersebut diharapkan membuka ruang keterlibatan langsung penyandang disabilitas dalam proses penyusunan dan pengawasan kebijakan yang menyangkut pemenuhan hak mereka.

 

Di sektor layanan publik, Komisi E juga mendorong pembebasan tarif transportasi daerah, termasuk Bus Trans Jatim, bagi penyandang disabilitas.

Raperda memberikan masa transisi maksimal lima tahun sejak Perda diundangkan untuk menyesuaikan sarana dan prasarana publik agar lebih inklusif.

“Disabilitas itu jumlahnya tidak banyak. Kalau di satu bus ada satu orang, digratiskan itu bagian dari sedekah dan tidak akan memberatkan pemerintah,” ujar Sri Untari.

Ia meminta Pemprov Jatim segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda. Aturan turunan tersebut dinilai penting untuk memastikan mekanisme pelayanan serta instrumen penganggaran bagi penyandang disabilitas berjalan jelas dan terukur.

Sri Untari menambahkan, Komisi E sebelumnya telah melakukan studi banding ke sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jakarta sebagai bahan penyusunan konsep pembentukan Komisi Disabilitas Daerah. (nda/ais)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Raperda Disabilitas Jatim Tekankan Kesetaraan Hak dan Akses
  • Raperda Disabilitas Jatim Tekankan Kesetaraan Hak dan Akses
  • Raperda Disabilitas Jatim Tekankan Kesetaraan Hak dan Akses
  • Raperda Disabilitas Jatim Tekankan Kesetaraan Hak dan Akses
  • Raperda Disabilitas Jatim Tekankan Kesetaraan Hak dan Akses
  • Raperda Disabilitas Jatim Tekankan Kesetaraan Hak dan Akses
Posting Komentar
Ad
Ad