JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perampasan Aset di Komisi III DPR RI menyoroti sejumlah aspek penting, mulai
dari kualitas aparat penegak hukum, kepastian hukum, hingga mekanisme
pengawasan terhadap kewenangan perampasan dan pengelolaan aset.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry
Riyana menilai keberadaan undang-undang yang baik tidak otomatis menjamin
penegakan hukum berjalan baik apabila tidak didukung aparat yang memiliki
kualitas dan integritas memadai.
Hal itu disampaikan Erry dalam RDPU Komisi III DPR RI pada
Senin (21/9/2026). Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya
berfokus pada substansi aturan, tetapi juga harus dibarengi pembenahan aparat
dan praktik penegakan hukum.
“Undang-undang yang baik, tapi penegak hukum yang tidak
baik, itu tidak lebih baik daripada undang-undang tidak baik tapi penegak hukum
baik,” kata Erry.
Erry pada prinsipnya mendukung konsep perampasan aset.
Namun, ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak disusun secara tergesa-gesa
maupun terlalu luas. Ketentuan baru juga perlu memperhatikan aturan yang telah
ada agar tidak memperbesar ruang perbedaan interpretasi.
“Jangan terlalu cepat, jangan terlalu luas. Jangan terlalu
lebar. Jangan mengulangi apa yang sudah ada di dalam aturan-aturan sebelumnya,”
ujarnya.
Menurut Erry, kepastian hukum penting untuk mendorong
kepatuhan masyarakat. Ia mencontohkan kondisi di Singapura, ketika kejelasan
aturan dan sanksi membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends
menyoroti pentingnya mekanisme check and balance dalam setiap tahapan
perampasan aset. Pembagian kewenangan antara penyidik, jaksa pengacara negara,
dan pengadilan, menurutnya, harus dirumuskan secara jelas untuk mencegah
tumpang tindih kewenangan.
Mercy juga mempertanyakan parameter awal bagi penyidik untuk
memulai penelusuran aset. Selain itu, mekanisme pemblokiran dan penyitaan
sebelum adanya otorisasi pengadilan perlu diatur secara jelas.
Ia juga meminta adanya batas waktu pemblokiran dan
penyitaan, terutama terhadap aset yang mudah mengalami depresiasi. Hal ini
penting untuk melindungi pemilik aset maupun pihak ketiga yang beritikad baik
apabila kemudian aset dinyatakan tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Mercy turut menyoroti pengelolaan aset yang telah dirampas.
Ia mempertanyakan potensi konsentrasi kewenangan apabila administrasi,
pengelolaan, dan pelaporan berada dalam satu institusi.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan
menilai RUU Perampasan Aset perlu memberikan kepastian mengenai hubungan antara
perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan aset yang menjadi objek
perampasan.
Hinca menyoroti adanya perkara dengan perbedaan nilai aset
atau kerugian negara antara tahap awal penyidikan dengan nilai yang kemudian
terbukti dalam persidangan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan
evaluasi dalam penyusunan RUU.
Ia juga meminta kejelasan mengenai kriteria perkara yang
dapat dikenakan mekanisme perampasan aset serta keterkaitannya dengan aturan
tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau memungkinkan, Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan
perampasan aset ini bisa ditempatkan dalam satu kerangka yang lebih terpadu,”
kata Hinca. (din)
