banner 400x130

Sempat Kabur ke Bali, Dua Pelaku Kekerasan Ditangkap

 

MOJOKERTO — Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Jalan Raya Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Dua tersangka berhasil diamankan, salah satunya ditangkap di Bali setelah sempat melarikan diri usai kejadian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Ruang SS Polres Mojokerto, Selasa (22/9/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan dan Kasi Humas Iptu Tony.

Kompol Grandika menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban bersama dua saudaranya dalam perjalanan pulang setelah mencari makan di kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kecamatan Gondang.

Ketika melintas di Jalan Raya Pugeran, korban melihat rombongan orang melakukan konvoi dari arah barat. Korban kemudian memilih menepi ke pinggir jalan. Namun, beberapa orang dari rombongan tersebut menghampiri korban dan kedua saudaranya hingga terjadi aksi kekerasan.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” ujar Kompol Grandika.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ASB (31) dan AB (27). Berdasarkan hasil penyidikan, ASB diduga melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Pukulan tersebut mengenai bagian pipi kanan atau bawah mata kanan korban.

Sementara AB diduga melakukan pemukulan sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan ke bagian leher sebelah kiri korban.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa korban, saksi, serta tersangka yang telah lebih dahulu diamankan.

Dari hasil pengembangan, polisi mengetahui AB melarikan diri ke Bali. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tersangka di kawasan Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

“Tersangka yang sempat melarikan diri ke Pulau Dewata Bali akhirnya ditangkap di kawasan Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali,” tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Redmi A7 Pro warna Mist Blue.

Sementara dari tersangka ASB, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kunci, satu buah kalung emas dalam kondisi putus dengan panjang sekitar 52 sentimeter, satu kaos hitam dalam kondisi sobek, serta satu celana panjang warna hitam.

Polisi juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, serta menangkap dan menahan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan proses hukum selanjutnya.

Kompol Grandika menegaskan Polres Mojokerto akan terus menindak setiap laporan masyarakat terkait aksi kekerasan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama dan menyerahkan setiap persoalan kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya. (gat)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Sempat Kabur ke Bali, Dua Pelaku Kekerasan Ditangkap
  • Sempat Kabur ke Bali, Dua Pelaku Kekerasan Ditangkap
  • Sempat Kabur ke Bali, Dua Pelaku Kekerasan Ditangkap
  • Sempat Kabur ke Bali, Dua Pelaku Kekerasan Ditangkap
  • Sempat Kabur ke Bali, Dua Pelaku Kekerasan Ditangkap
  • Sempat Kabur ke Bali, Dua Pelaku Kekerasan Ditangkap
Posting Komentar
Ad
Ad