MOJOKERTO — Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus
tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Jalan Raya
Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Dua tersangka berhasil
diamankan, salah satunya ditangkap di Bali setelah sempat melarikan diri usai
kejadian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Mojokerto
Kompol Grandika Indera Waspada mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi
Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Ruang SS Polres
Mojokerto, Selasa (22/9/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim
Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan dan Kasi Humas Iptu Tony.
Kompol Grandika menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi
sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban bersama dua saudaranya dalam
perjalanan pulang setelah mencari makan di kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL)
Kecamatan Gondang.
Ketika melintas di Jalan Raya Pugeran, korban melihat
rombongan orang melakukan konvoi dari arah barat. Korban kemudian memilih
menepi ke pinggir jalan. Namun, beberapa orang dari rombongan tersebut
menghampiri korban dan kedua saudaranya hingga terjadi aksi kekerasan.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua tersangka
yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum,”
ujar Kompol Grandika.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ASB (31) dan AB
(27). Berdasarkan hasil penyidikan, ASB diduga melakukan pemukulan terhadap
korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Pukulan tersebut mengenai
bagian pipi kanan atau bawah mata kanan korban.
Sementara AB diduga melakukan pemukulan sebanyak satu kali
menggunakan tangan kanan ke bagian leher sebelah kiri korban.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan
masyarakat. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk
memeriksa korban, saksi, serta tersangka yang telah lebih dahulu diamankan.
Dari hasil pengembangan, polisi mengetahui AB melarikan diri
ke Bali. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap
tersangka di kawasan Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar,
Bali.
“Tersangka yang sempat melarikan diri ke Pulau Dewata Bali
akhirnya ditangkap di kawasan Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota
Denpasar, Bali,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit
telepon seluler Redmi A7 Pro warna Mist Blue.
Sementara dari tersangka ASB, polisi menyita sejumlah barang
bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kunci, satu
buah kalung emas dalam kondisi putus dengan panjang sekitar 52 sentimeter, satu
kaos hitam dalam kondisi sobek, serta satu celana panjang warna hitam.
Polisi juga telah melakukan visum et repertum terhadap
korban, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, serta
menangkap dan menahan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP
tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk
mempersiapkan proses hukum selanjutnya.
Kompol Grandika menegaskan Polres Mojokerto akan terus
menindak setiap laporan masyarakat terkait aksi kekerasan maupun gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan
kekerasan secara bersama-sama dan menyerahkan setiap persoalan kepada pihak
yang berwenang,” pungkasnya. (gat)
