JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik
Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap PT Gema Suara Talbia setelah
ditemukan persoalan pelayanan yang berdampak pada jemaah umrah. Pemerintah
memblokir penuh akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji
Khusus (SISKOPATUH) milik penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU)
tersebut.
Pemblokiran dilakukan Direktorat Jenderal Bina
Penyelenggaraan Haji dan Umrah sejak 21 September 2026 pukul 14.26 WIB. Langkah
tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan aturan sekaligus upaya
pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak jemaah.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah,
Atty Novyanty, mengatakan keputusan itu diambil setelah Kemenhaj melakukan
evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang terjadi pada PT Gema Suara Talbia.
Dari hasil evaluasi, tercatat sebanyak 103 jemaah terdampak
hingga mengalami gagal berangkat. Selain persoalan keberangkatan, pemerintah
juga menemukan masalah pelayanan yang mengakibatkan jemaah terlantar selama
berada di Arab Saudi.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Kemenhaj adalah
kewajiban pengembalian dana atau refund kepada sejumlah jemaah yang hingga kini
belum diselesaikan oleh penyelenggara.
“Pelindungan jemaah menjadi prioritas kami. Setiap PPIU
memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan memenuhi hak-hak
jemaah. Ketika ditemukan pelanggaran dan kewajiban tersebut tidak diselesaikan,
pemerintah akan mengambil tindakan sesuai aturan,” ujar Atty di Jakarta, Selasa
(22/9/2026).
Menurutnya, pemblokiran akses SISKOPATUH menjadi salah satu
instrumen pengawasan pemerintah untuk mendorong penyelenggara segera
menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya kepada jemaah.
Atty menegaskan, penyelenggara perjalanan ibadah umrah harus
bertanggung jawab terhadap pelayanan yang telah dijanjikan, termasuk memenuhi
hak jemaah apabila keberangkatan tidak dapat dilaksanakan.
“Kami ingin memastikan jemaah memperoleh kepastian dan
pelindungan. Penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap pelayanan yang
dijanjikan maupun hak jemaah yang timbul apabila keberangkatan tidak dapat
dilaksanakan,” tegasnya.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif
sebelum memilih PPIU atau travel umrah. Calon jemaah diminta memastikan
legalitas, status izin, serta rekam informasi penyelenggara melalui kanal resmi
pemerintah sebelum melakukan pendaftaran maupun pembayaran.
Kemenhaj menegaskan pengawasan terhadap penyelenggaraan
perjalanan ibadah umrah akan terus diperkuat guna memastikan layanan berjalan
aman, tertib, dan memberikan kepastian serta perlindungan kepada jemaah. (din)
