SURABAYA — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi
berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Jawa Timur mendapat perkembangan baru. Salah satu tersangka,
Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim Oni Setiawan, meninggal dunia pada
Jumat (18/9/2026) sore.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya Yogi Aryanto. Ia mengatakan Oni meninggal sekitar
pukul 17.00 WIB setelah sebelumnya mengalami kondisi darurat kesehatan saat
berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Iya mas meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB,”
kata Yogi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (18/9/2026).
Yogi menjelaskan, kondisi kesehatan Oni sempat memburuk
ketika berada di Rutan Kejati Jatim. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Islam
(RSI) untuk mendapatkan penanganan medis.
“Sebelum meninggal dunia, almarhum dibawa dari Rutan Kejati
dibawa ke RSI buat segera dilakukan pertolongan lebih lanjut,” ujarnya.
Namun, setelah mendapatkan penanganan medis, nyawa Oni tidak
tertolong. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Jumat sore.
Oni sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam
perkara dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Perkara tersebut
berkaitan dengan dugaan pungutan uang terhadap pemohon layanan perizinan,
termasuk proses pengurusan maupun perpanjangan izin pada sektor pertambangan
dan air tanah.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan sejumlah
pejabat lain sebagai tersangka. Mereka yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas
ESDM Jawa Timur, Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta
Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa
Timur.
Dugaan pungutan disebut berkaitan dengan layanan perizinan
yang semestinya diproses melalui mekanisme administrasi pemerintahan. Penyidik
menduga terdapat permintaan sejumlah uang kepada pemohon dengan dalih
mempercep
at proses perpanjangan izin maupun pengurusan izin usaha baru.
Dengan meninggalnya Oni Setiawan, proses pidana terhadap
dirinya tidak dapat dilanjutkan. Sementara itu, penanganan perkara terhadap
tersangka lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
