banner 400x130

Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Dunia


SURABAYA — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mendapat perkembangan baru. Salah satu tersangka, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim Oni Setiawan, meninggal dunia pada Jumat (18/9/2026) sore.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Yogi Aryanto. Ia mengatakan Oni meninggal sekitar pukul 17.00 WIB setelah sebelumnya mengalami kondisi darurat kesehatan saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Iya mas meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB,” kata Yogi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (18/9/2026).

Yogi menjelaskan, kondisi kesehatan Oni sempat memburuk ketika berada di Rutan Kejati Jatim. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Islam (RSI) untuk mendapatkan penanganan medis.

“Sebelum meninggal dunia, almarhum dibawa dari Rutan Kejati dibawa ke RSI buat segera dilakukan pertolongan lebih lanjut,” ujarnya.

Namun, setelah mendapatkan penanganan medis, nyawa Oni tidak tertolong. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Jumat sore.

Oni sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan uang terhadap pemohon layanan perizinan, termasuk proses pengurusan maupun perpanjangan izin pada sektor pertambangan dan air tanah.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan sejumlah pejabat lain sebagai tersangka. Mereka yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.

Dugaan pungutan disebut berkaitan dengan layanan perizinan yang semestinya diproses melalui mekanisme administrasi pemerintahan. Penyidik menduga terdapat permintaan sejumlah uang kepada pemohon dengan dalih mempercep
at proses perpanjangan izin maupun pengurusan izin usaha baru.

Dengan meninggalnya Oni Setiawan, proses pidana terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan. Sementara itu, penanganan perkara terhadap tersangka lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meninggalnya salah satu tersangka tersebut tidak serta-merta menghentikan keseluruhan proses hukum dalam perkara dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Penyidik masih dapat melanjutkan penanganan terhadap pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta mengungkap rangkaian dugaan peristiwa. (uud)
Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  •     Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Dunia
  •     Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Dunia
  •     Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Dunia
  •     Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Dunia
  •     Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Dunia
  •     Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Dunia
Posting Komentar
Ad
Ad