![]() |
| Ning Ita, saat melakukan pembinaan sadar hukum di Kelurahan Kranggan, Kec, Kranggan, Selasa (15/9/2026) pagi. |
Mojokerto, WartaTransparansi.net – Sebanyak 18
kelurahan se-kota Mojokerto telah
berstatus sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Predikat setelah
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus memperkuat melakukan pembinaan
kepada masyarakat secara terus menrus.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengingatkan
masyarakat bahwa status Kelurahan Sadar Hukum harus dibarengi dengan perilaku
warga yang taat terhadap aturan. Masyarakat juga harus memahami apa yang
menjadi hak dan kewajibannya serta melaksanakannya sesuai ketentuan yang
berlaku,
“Di Kota Mojokerto sudah terbentuk 18 kelurahan sadar hukum,
termasuk Kranggan. Maka hari ini kami ingin mengingatkan kembali, apa
sebenarnya syarat sebuah kelurahan disebut sebagai Kelurahan Sadar Hukum,”
ungkap Ning Ita, saat melakukan pembinaan
sadar hukum di Kelurahan Kranggan, Kec, Kranggan, Selasa (15/9/2026)
pagi.
Menurutnya, kesadaran hukum tidak hanya sebatas mengetahui
aturan yang berlaku. Masyarakat juga harus memahami hak dan kewajibannya serta
berhati-hati dalam setiap tindakan agar tidak terjerat persoalan hukum. Ning
Ita (sapaan akrab, red) menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang menjadi
perhatian dalam pembinaan Kelurahan Sadar Hukum.
“Karena kita sudah berstatus sebagai Kelurahan Sadar Hukum,
maka tentu warganya juga harus berhati-hati terhadap hukum. Apa yang menjadi
kewajiban dan tanggung jawab kita harus sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku,” tegas Ning Ita.
Dijelaskan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB), tidak adanya perkawinan di bawah umur, rendahnya angka
kriminalitas, rendahnya penyalahgunaan narkoba, serta meningkatnya kepedulian
masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
“Ini aturan yang berlaku secara nasional. Maka kita sebagai
warga negara harus memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban kita, serta
melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Ning Ita.
Walikota Mojokerto
mendorong anggota kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) agar menjadi
penggerak kesadaran hukum di lingkungan masing-masing. Edukasi dan kebiasaan
saling mengingatkan dinilai penting untuk mencegah berbagai potensi persoalan
hukum sejak dari keluarga maupun lingkungan sekitar
“Harapan saya, panjenengan semua bisa menjadi bagian yang
ikut membina dan mengingatkan masyarakat. Jangan sampai kita sudah berstatus
sebagai Kelurahan Sadar Hukum, tetapi perilaku warganya masih tidak
mencerminkan kesadaran hukum,” pesannya.
Selain di kelurahan Kranggan, pembinaan Kadarkum juga
dilaksanakan di tiga kelurahan lainnya, yakni Kelurahan Miji, Jagalan, dan
Kauman. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Mojokerto dalam
menjaga sekaligus memperkuat budaya sadar hukum di seluruh wilayah Kota
Mojokerto. diharapkan semakin memahami aturan serta mampu mencegah persoalan
hukum sejak dini. (gat)
