![]() |
| Santoso Utomo Tjioe, tetap hadir menjalani persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10). |
SURABAYA – Di tengah suasana duka setelah kehilangan
orangtuanya, Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo
Tjioe, tetap hadir menjalani persidangan perkara perdagangan wire rope atau
tali baja di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10).
Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Santoso menjawab
sejumlah pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pemenuhan Standar
Nasional Indonesia (SNI) atas barang yang diperdagangkan perusahaannya.
“Menurut penyidik, ternyata hanya tujuh barang yang
ber-SNI,” ujar Santoso di hadapan majelis hakim.
Ia membenarkan bahwa barang tersebut dibeli dari PT Surya
Sentra Gemilang Sentosa (SSGS). Santoso mengaku sejak awal pemeriksaan berusaha
terbuka kepada penyidik, termasuk meminta informasi mengenai barang lain yang
dinilai bermasalah.
Menurutnya, persoalan administratif terkait SNI ditemukan
pada wire rope merek Dongwa dan Unistrand. Ia mengaku selama ini meyakini
produk yang dibeli dari pemasok telah memenuhi ketentuan SNI.
“Saya mengira membeli Dongwa itu resmi. Jadi saya
beranggapan bahwa Dongwa itu sudah ber-SNI,” katanya.
Mengaku Mendapat Jaminan Pemasok
Santoso menjelaskan, kerja sama pembelian wire rope dari
SSGS berlangsung sejak 2023. Ia mengaku mendapat penjelasan dari Direktur SSGS,
Jap Jong Tjoan, bahwa produk yang ditawarkan telah memenuhi SNI dan aman
dipasarkan.
Santoso juga membenarkan adanya surat penunjukan distributor
yang mengizinkan BPI menjual produk Dongwa serta menggunakan merek sendiri
tanpa mengubah spesifikasi barang.
Terkait perubahan penyebutan merek Dongwa menjadi Unistrand,
Santoso menyatakan perubahan hanya dilakukan pada dokumen surat jalan, bukan
dengan mengganti merek secara fisik pada barang.
Ia mengaku memahami bahwa SNI melekat pada barang sehingga
merasa tidak perlu melakukan pengujian ulang. Namun, keterangan tersebut
merupakan penjelasan terdakwa yang masih diuji dalam proses persidangan.
Puluhan Karyawan Ikut Terdampak
Santoso turut mengungkapkan dampak perkara terhadap
operasional perusahaan. Menurutnya, sekitar 50 karyawan terdampak setelah
kegiatan jual beli perusahaan tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.
“Perusahaan tidak lagi memperjualbelikan sehingga
memengaruhi keuangan perusahaan. Gaji karyawan agak sulit,” ungkapnya.
Di hadapan majelis hakim, Santoso menyampaikan permohonan
maaf dan menegaskan tidak memiliki niat memperdagangkan barang yang
bertentangan dengan hukum.
“Saya minta maaf karena tidak ada niat untuk menjual barang
yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Berawal dari Penggeledahan Gudang
Perkara ini bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di
Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Penyidik
Bareskrim Polri menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek
Unistrand dan RRT.
Santoso didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah
ketentuan pidana terkait perlindungan konsumen, perindustrian, standardisasi,
dan perdagangan.
Persidangan masih menggali asal barang, dokumen SNI, hubungan BPI dengan pemasok, serta pengetahuan dan peran terdakwa dalam perdagangan produk tersebut. Status kesalahan Santoso akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. (uud)
