banner 400x130

Di Tengah Duka, Santoso Utomo Tetap Kooperatif Jalani Persidangan

Santoso Utomo Tjioe, tetap hadir menjalani persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10).
 

SURABAYA – Di tengah suasana duka setelah kehilangan orangtuanya, Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, tetap hadir menjalani persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10).

Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Santoso menjawab sejumlah pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atas barang yang diperdagangkan perusahaannya.

“Menurut penyidik, ternyata hanya tujuh barang yang ber-SNI,” ujar Santoso di hadapan majelis hakim.

Ia membenarkan bahwa barang tersebut dibeli dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS). Santoso mengaku sejak awal pemeriksaan berusaha terbuka kepada penyidik, termasuk meminta informasi mengenai barang lain yang dinilai bermasalah.

Menurutnya, persoalan administratif terkait SNI ditemukan pada wire rope merek Dongwa dan Unistrand. Ia mengaku selama ini meyakini produk yang dibeli dari pemasok telah memenuhi ketentuan SNI.

“Saya mengira membeli Dongwa itu resmi. Jadi saya beranggapan bahwa Dongwa itu sudah ber-SNI,” katanya.

Mengaku Mendapat Jaminan Pemasok

Santoso menjelaskan, kerja sama pembelian wire rope dari SSGS berlangsung sejak 2023. Ia mengaku mendapat penjelasan dari Direktur SSGS, Jap Jong Tjoan, bahwa produk yang ditawarkan telah memenuhi SNI dan aman dipasarkan.

Santoso juga membenarkan adanya surat penunjukan distributor yang mengizinkan BPI menjual produk Dongwa serta menggunakan merek sendiri tanpa mengubah spesifikasi barang.

Terkait perubahan penyebutan merek Dongwa menjadi Unistrand, Santoso menyatakan perubahan hanya dilakukan pada dokumen surat jalan, bukan dengan mengganti merek secara fisik pada barang.

Ia mengaku memahami bahwa SNI melekat pada barang sehingga merasa tidak perlu melakukan pengujian ulang. Namun, keterangan tersebut merupakan penjelasan terdakwa yang masih diuji dalam proses persidangan.

Puluhan Karyawan Ikut Terdampak

Santoso turut mengungkapkan dampak perkara terhadap operasional perusahaan. Menurutnya, sekitar 50 karyawan terdampak setelah kegiatan jual beli perusahaan tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.

“Perusahaan tidak lagi memperjualbelikan sehingga memengaruhi keuangan perusahaan. Gaji karyawan agak sulit,” ungkapnya.

Di hadapan majelis hakim, Santoso menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan tidak memiliki niat memperdagangkan barang yang bertentangan dengan hukum.

“Saya minta maaf karena tidak ada niat untuk menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Berawal dari Penggeledahan Gudang

Perkara ini bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Penyidik Bareskrim Polri menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.

Santoso didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan konsumen, perindustrian, standardisasi, dan perdagangan.

Persidangan masih menggali asal barang, dokumen SNI, hubungan BPI dengan pemasok, serta pengetahuan dan peran terdakwa dalam perdagangan produk tersebut. Status kesalahan Santoso akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. (uud)

 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  •    Di Tengah Duka, Santoso Utomo Tetap Kooperatif Jalani Persidangan
  •    Di Tengah Duka, Santoso Utomo Tetap Kooperatif Jalani Persidangan
  •    Di Tengah Duka, Santoso Utomo Tetap Kooperatif Jalani Persidangan
  •    Di Tengah Duka, Santoso Utomo Tetap Kooperatif Jalani Persidangan
  •    Di Tengah Duka, Santoso Utomo Tetap Kooperatif Jalani Persidangan
  •    Di Tengah Duka, Santoso Utomo Tetap Kooperatif Jalani Persidangan
Posting Komentar
Ad
Ad