Upaya ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat
membuka Pembekalan Sensitivitas Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bagi
Perusahaan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Cikarang, Kabupaten Bekasi,
Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).
Pelatihan di balai tersebut mencakup sejumlah bidang, mulai
dari operasional call center, menjahit, hingga barista. Balai ini juga menjadi
percontohan fasilitas pendukung dan teknologi asistif untuk men
dukung
terciptanya lingkungan kerja yang inklusif.
Fasilitas yang disimulasikan mencakup teknologi pemandu
suara (voice assistant) dan tampilan huruf Braille. Fasilitas aksesibilitas
tersebut diharapkan membantu penyandang disabilitas menjalankan aktivitas kerja
sesuai kebutuhan mereka.
Yassierli menegaskan, kesempatan kerja bagi penyandang
disabilitas merupakan hak warga negara yang perlu diwujudkan melalui akses
kerja yang setara dan penilaian berdasarkan kompetensi.
"Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan
kehidupan yang layak, karena itu adalah amanat konstitusi kita. Kita ingin
mengubah kondisi hopeless saudara-saudara disabilitas menjadi harapan dan
senyum nyata, di mana kehadiran mereka di tempat kerja tidak boleh menjadi
beban tetapi memberi nilai tambah," ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, keterampilan yang diasah melalui
pelatihan menjadi bekal bagi penyandang disabilitas untuk memasuki dunia kerja.
Karena itu, perusahaan diharapkan merekrut pekerja berdasarkan kemampuan dan
keahlian, bukan atas dasar rasa kasihan.
"Keahlian inilah yang kami asah di balai pelatihan agar
perusahaan merekrut mereka berdasarkan kompetensi, bukan rasa kasihan yang
justru memicu rasa tidak nyaman," tuturnya.
Untuk memperluas kesempatan kerja yang setara, pemerintah
telah menetapkan kewajiban bagi perusahaan dan instansi pemerintah untuk
mempekerjakan penyandang disabilitas. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan perusahaan
swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah
pekerjanya. Sementara itu, instansi pemerintah dan badan usaha milik negara
(BUMN) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas.
Selain membuka kesempatan kerja, perusahaan dan instansi
pemerintah perlu menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari perundungan
(bullying) dan pengucilan. Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat
bekerja dan berkontribusi sesuai kompetensinya.(ais/din)