![]() |
| Menteri Perindustrian Nuhammad Sarmuji |
JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji
menegaskan transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban
lingkungan, melainkan peluang ekonomi baru untuk meningkatkan efisiensi dan
daya saing industri nasional. Melalui perdagangan karbon, pengurangan emisi
dapat dikonversi menjadi komoditas bernilai tambah di pasar karbon.
“Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban
lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru,” tegas Sarmuji di Jakarta, Jumat
(9/10/2026).
Menurut dia, integrasi prinsip ekonomi hijau dan perdagangan
karbon (carbon trading) dapat memberikan nilai ekonomi bagi industri yang
berhasil menghemat energi dan menekan emisi. Langkah tersebut sekaligus
mendorong efisiensi proses produksi serta memperkuat posisi industri nasional
di pasar global.
Pemerintah, lanjut Sarmuji, tidak hanya berperan menetapkan
regulasi, tetapi juga memberikan pendampingan dan panduan teknis kepada pelaku
industri. Dukungan tersebut diperlukan agar industri mampu memenuhi ketentuan
sekaligus menerapkan prinsip industri hijau dalam kegiatan produksinya.
Selain mendorong industri hijau, Kementerian Perindustrian
(Kemenperin) memperkuat daya saing industri melalui standardisasi dan
sertifikasi. Kedua instrumen tersebut dinilai penting untuk memastikan produk
yang beredar di pasar memenuhi standar mutu dan kualitas.
Hingga September 2026, Kemenperin telah mengawasi 45 Standar
Nasional Indonesia (SNI), meningkat dari 28 SNI pada tahun sebelumnya.
Pengawasan juga mencakup 78 merek, naik dibandingkan 73 merek pada periode
sebelumnya.
Pada Oktober hingga November 2026, Kemenperin merencanakan
pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek. Pengawasan dilakukan di pabrik
dan pasar, disertai uji petik terhadap produk yang telah diberlakukan SNI
Wajib.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
(BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari menjelaskan, pengawasan standardisasi
bertujuan memastikan produk yang dipasarkan sesuai ketentuan. Upaya ini juga
untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang
tidak memenuhi standar.
Penerapan SNI, kata Emmy, memastikan produk lokal maupun
impor memenuhi standar mutu yang sama. Meski demikian, pemerintah tetap
berupaya memberikan kemudahan penerapan SNI bagi produk dalam negeri.
Tantangan masih terlihat dari cakupan SNI Wajib. Dari total
5.552 SNI industri, baru 131 SNI atau sekitar 2,4 persen yang ditetapkan
sebagai SNI Wajib.
Sarmuji menilai penerapan standardisasi perlu terus didorong
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan industri. Selain melindungi
konsumen, SNI dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing nasional,
tetapi penerapannya tidak boleh menghambat pertumbuhan industri.
“SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga
memiliki fungsi sebagai technical barrier. Oleh karena itu, hal ini perlu
dipilah dengan baik. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi
dan pertumbuhan industri,” ujarnya.
Ke depan, Kemenperin perlu memperkuat peta jalan
pengembangan sektor industri nasional untuk mendukung pencapaian target
pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. (min)
