![]() |
| Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim As |
Menurut Surokim, kekuatan gagasan tersebut terletak pada
dasar perhitungannya. Said tidak berhenti pada keinginan menaikkan ambang batas
dari 4 menjadi 6 persen, tetapi mampu menghubungkannya dengan kebutuhan minimum
sebuah fraksi agar mampu menjalankan fungsi representasi secara efektif di DPR.
“Ini yang menarik dari argumentasi Buya Said Abdullah. Angka
6 persen tidak diletakkan sebagai angka politik semata. Ada institutional
reasoning yang dibangun dari kebutuhan sebuah fraksi untuk bekerja secara
efektif di seluruh komisi dan alat kelengkapan DPR,” kata Surokim.
Said sebelumnya menjelaskan, dengan 13 komisi dan sejumlah
alat kelengkapan DPR lainnya, terdapat sekitar 19 ruang kelembagaan yang
memerlukan keterwakilan fraksi. Apabila sebuah fraksi idealnya memiliki
sedikitnya dua anggota pada masing-masing komisi dan alat kelengkapan tersebut,
diperlukan sekitar 38 anggota DPR. Kebutuhan itu kemudian dikonversikan Said ke
dalam kisaran ambang batas 5,5 hingga 6 persen.
Menurut Surokim, pendekatan tersebut membawa perdebatan
mengenai parliamentary threshold ke persoalan yang lebih substantif. Selama ini
diskusi threshold cenderung hanya berkutat pada berapa partai yang akan lolos
atau tersingkir. Padahal persoalan yang lebih mendasar adalah kemampuan partai
menjalankan mandat pemilih setelah memperoleh kursi di parlemen.
“Representasi politik jangan berhenti pada soal memperoleh
kursi. Representasi juga harus memiliki daya kerja. Kalau sebuah fraksi terlalu
kecil sehingga kesulitan mendistribusikan anggotanya ke komisi dan alat
kelengkapan DPR, kapasitasnya dalam tugas legislasi, anggaran dan pengawasan
tentu ikut terbatas,” ujarnya.
Surokim melihat gagasan 6 persen juga perlu ditempatkan
dalam perjalanan konsolidasi demokrasi Indonesia. Parliamentary threshold mulai
diterapkan pada Pemilu 2009 sebesar 2,5 persen, naik menjadi 3,5 persen pada
2014, kemudian 4 persen pada 2019 dan tetap 4 persen pada Pemilu 2024.
Pada 2009 terdapat sembilan partai di DPR, kemudian sepuluh
partai pada 2014, sembilan partai pada 2019 dan delapan partai hasil Pemilu
2024. Data tersebut menunjukkan kenaikan threshold memang tidak otomatis
mengurangi jumlah partai di parlemen. Namun menurut Surokim, kebijakan
threshold tetap dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pelembagaan
sistem kepartaian.
“Setelah lebih dari seperempat abad Reformasi, tantangan
demokrasi kita sudah berkembang. Kita tetap membutuhkan keterbukaan dan
kompetisi, tetapi pada saat yang sama membutuhkan partai yang semakin
terlembaga, memiliki basis sosial, organisasi yang bekerja secara permanen,
kaderisasi dan kapasitas menjalankan fungsi politiknya,” jelasnya.
Ambang batas 6 persen, lanjut Surokim, dapat memberikan
insentif kepada partai untuk membangun dukungan nasional yang lebih substantif.
Partai akan dituntut memperkuat organisasi, kaderisasi, program dan basis
sosialnya jika ingin memperoleh representasi di DPR.
Ia juga menilai angka 6 persen belum serta-merta
menghilangkan pluralisme politik Indonesia. Jika angka tersebut disimulasikan
menggunakan hasil Pemilu 2024, delapan partai yang saat ini berada di DPR tetap
melampaui threshold 6 persen. PDI Perjuangan memperoleh sekitar 16,7 persen,
Golkar 15,3 persen, Gerindra 13,2 persen, PKB 10,6 persen, NasDem 9,7 persen,
PKS 8,4 persen, Demokrat 7,4 persen dan PAN sekitar 7,2 persen.
“Ini tentu bukan prediksi Pemilu 2029. Preferensi pemilih
bisa berubah.Namun, sebagai simulasi, kita dapat melihat bahwa 6 persen masih
memungkinkan spektrum politik yang cukup luas berada di DPR. Jadi pembahasannya
dapat diarahkan untuk mencari keseimbangan antara konsolidasi sistem kepartaian
dan pluralisme politik,” katanya.
Surokim mengakui persoalan suara yang tidak terkonversi
menjadi kursi tetap harus menjadi perhatian serius. Pada Pemilu 2024, lebih
dari 17 juta suara diberikan kepada partai yang tidak mencapai threshold 4
persen.
Karena itu, menurutnya, usulan 6 persen perlu dilengkapi
dengan simulasi akademik mengenai jumlah suara yang berpotensi tidak
terkonversi, tingkat proporsionalitas suara dan kursi, jumlah partai efektif di
parlemen serta pengaruhnya terhadap efektivitas kerja DPR.
Hal tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta besaran parliamentary threshold untuk
Pemilu 2029 dirumuskan kembali menggunakan dasar dan metode yang rasional
dengan mempertimbangkan proporsionalitas, penyederhanaan partai serta upaya
meminimalkan suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
“Justru di sini saya melihat argumentasi Buya Said memiliki
titik awal pijak yang konkret. Kita menentukan terlebih dahulu berapa kapasitas
minimum sebuah fraksi agar dapat bekerja efektif, kemudian angka itu diuji
dengan variabel-variabel pemilu lainnya. Jadi bukan menentukan angka, kemudian
argumentasinya dicari belakangan,” ujar Surokim.
Ia juga menilai gagasan Buya Said mengenai threshold
berjenjang juga menarik untuk dikaji lebih jauh. Said mengusulkan threshold 6
persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi dan 4 persen untuk DPRD
kabupaten/kota.
Menurut Surokim, pendekatan berjenjang tersebut menunjukkan
adanya pemahaman bahwa arena representasi nasional dan lokal memiliki karakter
berbeda. Partai yang hendak masuk DPR RI dapat dituntut menunjukkan kapasitas
sebagai kekuatan politik nasional, sementara ruang representasi di daerah tetap
mempertimbangkan keragaman politik lokal.
“Usulan Buya Said Abdullah sebaiknya dibaca sebagai tawaran
untuk mendesain sistem kepartaian Indonesia ke depan. Enam persen tentu masih
harus diuji dan dibahas secara terbuka. Namun, gagasan dasarnya relevan: partai
yang memperoleh mandat rakyat harus mempunyai kapasitas kelembagaan yang cukup
untuk memperjuangkan mandat tersebut secara efektif di parlemen,” pungkas
Surokim. (min)
