PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan membidik
sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi Pasar Purwosari dan Pasar
Sukorejo. Upaya tersebut ditandai dengan kunjungan verifikasi lapangan oleh tim
Kementerian Perdagangan pada Rabu (7/10/2026) untuk menilai kesiapan kedua
pasar tradisional tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
(Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan, Taufikul Ghony, menjelaskan bahwa
verifikasi diawali dengan pemeriksaan kelayakan infrastruktur dan tata kelola
di Pasar Purwosari. Selanjutnya, tim evaluator melanjutkan peninjauan ke Pasar
Sukorejo.
Menurut Ghony, Kabupaten Pasuruan mendapat kesempatan dari
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu
untuk melakukan pemetaan penerapan pasar ber-SNI.
“Penilaian verifikasi lapangan dimulai dari Pasar Purwosari
kemudian berlanjut ke Pasar Sukorejo, dengan harapan kedua pasar tersebut
berhasil meraih sertifikasi pasar ber-SNI,” ujarnya.
Ghony menerangkan, sertifikasi pasar ber-SNI mensyaratkan
pemenuhan empat aspek utama. Keempatnya meliputi tata kelola manajemen,
kebersihan dan kesehatan lingkungan, kelengkapan fasilitas sesuai standar,
serta jaminan keamanan di area pasar.
Pemenuhan kriteria tersebut diharapkan mendorong pembenahan
pengelolaan pasar tradisional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat. Selain menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib dan nyaman,
penerapan standar juga diproyeksikan meningkatkan daya saing pedagang lokal.
Diskoperindag Kabupaten Pasuruan berkomitmen melanjutkan
perbaikan sarana dan prasarana serta penataan kelembagaan pasar. Dengan
demikian, pasar tradisional diharapkan mampu menjadi tempat berbelanja yang
bersih, aman, nyaman, dan dikelola secara profesional.
Namun, keberhasilan penerapan standar tersebut tidak hanya
bergantung pada pengelola pasar dan pemerintah daerah. Partisipasi aktif para
pedagang juga diperlukan untuk menjaga kebersihan, ketertiban, serta merawat
fasilitas yang telah disediakan.
“Sinergi antara pengelola dan pedagang merupakan kunci utama
agar predikat pasar ber-SNI dapat dipertahankan secara berkelanjutan,” pungkas
Ghony. (raw)
