![]() |
| Komisi Vlll DPR dan Kemenag sepakat biaya haji tahun 2027 turun 3,4 juta. Sehingga pelunasan Jemaah cukup menjadi Rp23.048.825. |
JAKARTA — Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi
VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M
rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Meski total BPIH meningkat, biaya
yang harus ditanggung langsung oleh jemaah turun sekitar Rp3,4 juta
dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji
(Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar 55,50 persen atau
rata-rata Rp54.648.825 per jemaah. Sementara itu, 44,50 persen atau
Rp43.817.526,35 ditanggung melalui Nilai Manfaat (NM).
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf
mengatakan, struktur pembiayaan tersebut disusun dengan mempertimbangkan
prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan keuangan haji.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya
merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel,” ujar Irfan di
Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dalam skema pelunasan, Bipih sebesar Rp54.648.825 dikurangi
setoran awal jemaah Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sekitar Rp3,4
juta, serta subsidi pemerintah Rp3,2 juta. Dengan demikian, rata-rata sisa
pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi Rp23.048.825.
Formula subsidi tersebut membuat beban pelunasan jemaah
turun Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan itu disusun
dengan asumsi nilai tukar dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan riyal Arab
Saudi Rp4.666,67.
Irfan memastikan pemerintah tetap menjaga kualitas pelayanan
meski terdapat penyesuaian struktur pembiayaan. Efisiensi akan dilakukan di
berbagai lini pelayanan, baik selama jemaah berada di Indonesia maupun di Arab
Saudi.
“Setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari
Bipih maupun Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan
sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah,” katanya.
Komponen BPIH mencakup kebutuhan pelayanan di dalam negeri
dan Arab Saudi. Di dalam negeri, biaya antara lain digunakan untuk akomodasi,
konsumsi, perlindungan, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan,
perlengkapan, living cost, pembinaan, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.
Sementara di Arab Saudi, pembiayaan mencakup akomodasi,
konsumsi, transportasi fullboard syarikah, pelayanan di Armuzna, perlindungan,
pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Biaya penerbangan juga disesuaikan dengan embarkasi
keberangkatan masing-masing daerah. Pemerintah turut mengantisipasi potensi
kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur.
Besaran Bipih berbeda berdasarkan embarkasi. Embarkasi Aceh
tercatat menjadi salah satu yang memiliki Bipih terendah, sedangkan embarkasi
lainnya menyesuaikan komponen penerbangan dan layanan selama di Arab Saudi.
