JAKARTA – Pemerintah mematangkan kebijakan pendidikan gratis
melalui tiga klaster strategis sebagai tindak lanjut instruksi Presiden dan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penyelenggaraan wajib belajar
pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri
(RTM) Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional di
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (14/10/2026). Rapat dipimpin Menko PMK Sugiono dan
dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, serta
Mendiktisaintek Brian Yuliarto.
Sugiono menjelaskan, pemerintah membagi kebijakan menjadi
tiga klaster. Klaster pertama mencakup sekolah dan madrasah negeri serta
perguruan tinggi negeri. Klaster kedua meliputi sekolah swasta, madrasah
swasta, dan satuan pendidikan keagamaan. Sementara klaster ketiga difokuskan
pada afirmasi pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurut Sugiono, pemerintah perlu menyusun skema pembiayaan
yang sesuai dengan kebutuhan setiap satuan pendidikan agar pelaksanaan
kebijakan tepat sasaran dan tidak menimbulkan beban baru.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya
memperhitungkan kebutuhan khusus lembaga pendidikan keagamaan, terutama pondok
pesantren berasrama. Selain pembelajaran formal, pesantren menanggung biaya
tempat tinggal, konsumsi, listrik, serta kegiatan pengajian malam yang belum
seluruhnya tercakup dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Nasaruddin menyebut sekitar 95 persen lembaga pendidikan di
bawah Kementerian Agama berstatus swasta. Karena itu, pemerintah perlu
mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan pembiayaan masing-masing lembaga
dalam merancang bantuan.
Pada jenjang pendidikan tinggi, Sugiono menegaskan
pembebasan biaya perlu mencakup Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran
Pengembangan Institusi (IPI), termasuk pungutan melalui jalur mandiri.
Pemerintah meminta kementerian terkait menyiapkan simulasi
anggaran dalam dua skenario, yakni kebutuhan ideal dan kebutuhan minimum. Hasil
perhitungan ditargetkan selesai dalam sepekan untuk dilaporkan kepada Presiden.
Kementerian Agama menyatakan siap berkoordinasi dengan
Bappenas dan Kementerian Keuangan guna menyusun perhitungan anggaran yang
akuntabel dan memastikan akses pendidikan yang adil bagi siswa madrasah,
santri, serta mahasiswa perguruan tinggi keagamaan. (ais)
