SURABAYA – Pendaftaran bakal calon Ketua Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Jawa Timur dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jatim
periode 2026–2031 resmi dibuka.
Para bakal calon wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang
telah ditetapkan sebelum dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon dalam
Konferensi XVI PWI Jatim.
Mengacu pada AD/ART PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan
PWI pada 30 Agustus 2025 yang disahkan dalam Konkernas PWI pada 7 Februari 2026
di Serang, Banten, serta Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 1 Tahun 2026,
terdapat tujuh persyaratan utama yang harus dipenuhi bakal calon Ketua PWI
Jatim.
Ketujuh persyaratan tersebut meliputi:
1. Telah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima
tahun, sebagaimana diatur dalam AD Pasal 27 Ayat 2 huruf a.
2. Pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau
kabupaten/kota, sesuai AD Pasal 27 Ayat 2 huruf b.
3. Memiliki sertifikat Wartawan Utama, sebagaimana diatur
dalam AD Pasal 27 Ayat 2 huruf c.
4. Taat terhadap AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode
Perilaku Wartawan (KPW), keputusan organisasi, serta hasil konferensi yang sah.
5. Bukan pengurus partai politik, organisasi yang
terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah, sesuai AD Pasal
10 Ayat 5.
6. Mendapatkan izin untuk menjadi calon Ketua PWI Provinsi
Jawa Timur dari perusahaan pers berbadan hukum tempatnya bekerja.
7. Mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari Daftar
Pemilih Sementara (DPS) Revisi Konferensi XVI PWI Provinsi Jawa Timur Tahun
2026.
Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono,
mengatakan pengambilan formulir pendaftaran bakal calon dijadwalkan berlangsung
pada 13–15 Oktober 2026 di Kantor PWI Jatim.
“Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan mulai besok,
tanggal 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim,” ujar Machmud.
Minimal 42 Dukungan Anggota Biasa
Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian bakal calon
adalah ketentuan dukungan anggota. Panitia menggunakan DPS Revisi yang telah
ditetapkan oleh PWI Pusat sebagai satu-satunya acuan untuk menghitung dukungan
yang sah.
Berdasarkan Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026
tertanggal 10 Oktober 2026, jumlah DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim
ditetapkan sebanyak 418 Anggota Biasa.
Dengan jumlah tersebut, setiap bakal calon harus mengantongi
dukungan minimal 10 persen atau sebanyak 42 Anggota Biasa yang tercantum dalam
DPS Revisi.
“Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi
yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim,
tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku,” tegas Machmud.
14 Dokumen yang Wajib Disiapkan
Selain memenuhi persyaratan utama, setiap bakal calon juga
diwajibkan melengkapi dokumen administrasi sebagai berkas pencalonan. Dokumen
yang harus disiapkan meliputi:
1. Formulir pendaftaran bakal calon Ketua.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4 x 6.
4. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa PWI yang masih
berlaku.
5. Fotokopi ijazah terakhir.
6. Fotokopi surat keputusan (SK) yang membuktikan pernah
menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
7. Surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon Ketua.
8. Fotokopi kartu dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan
(UKW) jenjang Utama.
9. Daftar riwayat hidup.
10. Surat pernyataan bukan pengurus partai politik,
organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah.
11. Surat keterangan dan izin menjadi calon Ketua PWI
Provinsi Jawa Timur dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja.
12. Pakta integritas yang memuat kesediaan menaati AD/ART,
KEJ, KPW, keputusan organisasi, serta hasil konferensi yang sah.
13. Bukti dukungan minimal 10 persen dari Anggota Biasa yang
tercantum dalam DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim Tahun 2026. Bukti dukungan
tersebut harus sah dan ditandatangani di atas meterai.
14. Pemenuhan jumlah dukungan minimal 42 Anggota Biasa
berdasarkan DPS Revisi yang berjumlah 418 anggota, sesuai Surat PWI Pusat Nomor
959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.
Penyerahan Berkas hingga 20 Oktober
Bakal calon yang telah melengkapi seluruh persyaratan dan
dokumen dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke Sekretariat PWI Jatim di Jalan
Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya.
Penyerahan berkas dijadwalkan pada tanggal 15–20 Oktober
2026. Panitia menegaskan bahwa jadwal tersebut menggunakan hari kalender
sehingga pelayanan tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu.
“Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20
Oktober 2026. Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka,” jelas
Machmud.
Seluruh berkas yang masuk selanjutnya akan diverifikasi oleh
Panitia Konferensi XVI PWI Jatim sebelum dikirimkan ke PWI Pusat.
Machmud menjelaskan, persyaratan pencalonan Ketua PWI Jatim
dan Ketua DKP PWI Jatim pada dasarnya hampir sama. Perbedaan utama terletak
pada ketentuan usia calon Ketua DKP.
“Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua
PWI bebas,” tutup Machmud. (ria/jto)
