SURABAYA – Persoalan fasilitas umum (fasum) dan rumah tidak
layak huni (Rutilahu) menjadi dua aspirasi utama yang d
isampaikan warga dalam
Reses Sidang ke-3 DPRD Kota Surabaya Masa Persidangan ke-1 Tahun 2026 yang
digelar Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, S.H., Selasa
(6/10/2026).
Reses yang berlangsung di Jalan Tambak Raga, RT 03/RW 07,
Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, itu dihadiri warga dari lima
kelurahan, yakni Tambakrejo, Simokerto, Simolawang, Sidodadi, dan Kapasan
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan langsung berbagai
persoalan yang masih mereka hadapi di lingkungan masing-masing. Dua di
antaranya berkaitan dengan kondisi lapangan dengan cor dengan banyak lubang dan
sebagian masih tanah. Warga pun berharap lapangan ini dipaving sehingga layak
untuk berkegiatan. Selain itu ada pengajuan Rutilahu yang belum terealisasi
akibat kendala status lahan.
Salah aspirasi terkait fasum disampaikan Bedjo Utomo, Ketua
RT 02/RW 13 Kelurahan Simokerto. Ia meminta perhatian terhadap kondisi lapangan
di wilayahnya yang dinilai perlu segera dipaving.
Menurut Bedjo, usulan perbaikan fasum tersebut sebenarnya
sudah pernah disampaikanè melalui mekanisme usulan pembangunan daerah. Namun,
kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan agar fasilitas tersebut dapat
kembali digunakan warga secara optimal.
Keberadaan paving tersebut cukup penting bagi masyarakat
karena tidak hanya berfungsi sebagai akses lingkungan, tetapi juga menjadi
tempat yang mendukung berbagai aktivitas warga.
Salah satunya kegiatan Posyandu Keluarga (Posga) yang
dilaksanakan secara rutin sekitar satu bulan sekali.
Karena itu, warga berharap perbaikan paving dapat segera
mendapatkan perhatian. Kondisi fasilitas lingkungan yang rusak dikhawatirkan
mengganggu aktivitas masyarakat apabila tidak segera ditangani.
Aspirasi tersebut kemudian dicatat Budi Leksono untuk
ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya dan
perangkat daerah terkait.
Budi mengatakan, persoalan fasum yang disampaikan warga
harus dilihat berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Terlebih, fasilitas
tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan digunakan untuk
berbagai kegiatan lingkungan.
“Catatan-catatan ini tentunya saya hadir untuk mendengarkan
permasalahan-permasalahan yang ada di wilayah,” ujar Budi.
Selain persoalan paving, warga juga menyampaikan masalah
terkait program Rutilahu.
Juliatin, warga Tambakrejo RT 08/RW 10, Kapasari, Pedukuhan
Gang 11 Nomor 36, mengungkapkan bahwa pengajuan Rutilahu yang dilakukan warga
masih terkendala persoalan status lahan.
Rumah yang diajukan untuk mendapatkan bantuan tersebut
berdiri di atas lahan yang merupakan milik PT KAI. Kondisi tersebut menjadi
salah satu persoalan yang membuat pengajuan bantuan belum dapat direalisasikan.
Padahal, menurut informasi yang disampaikan dalam forum
reses, pihak kelurahan maupun kecamatan sebelumnya telah melakukan survei ke
lokasi.
Pengajuan bahkan telah dilakukan sejak 2025. Namun, hingga
memasuki 2026, warga masih menunggu kejelasan mengenai realisasi bantuan
tersebut.
Kondisi ini membuat persoalan administrasi dan status
kepemilikan lahan menjadi hal penting yang perlu dicarikan jalan keluar.
Warga berharap pengajuan Rutilahu tidak berhenti hanya pada
tahap survei, tetapi dapat memperoleh kepastian mengenai langkah selanjutnya,
termasuk solusi terhadap kendala status lahan.
Budi Leksono mengatakan persoalan Rutilahu perlu dilihat
secara konkret, terutama ketika masyarakat telah mengajukan bantuan melalui
mekanisme kelurahan maupun kecamatan.
Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui secara jelas kendala
yang menyebabkan sebuah pengajuan belum dapat direalisasikan.
“Kalau masyarakat sudah mengajukan melalui kelurahan dan
kecamatan, tentu persoalannya harus dilihat secara konkret di lapangan.
Termasuk kendala administrasinya, supaya bisa diketahui apa yang menjadi
hambatan,” kata Budi.
Bagi Budi, persoalan rumah tidak layak huni tidak
semata-mata menyangkut kondisi bangunan. Aspek legalitas dan status lahan juga
menjadi bagian penting yang harus diperhatikan sebelum bantuan dapat diberikan.
Karena itu, diperlukan koordinasi lintas pihak agar
persoalan yang dihadapi warga tidak berlarut-larut.
Budi menegaskan, reses merupakan kesempatan bagi anggota
DPRD untuk mendengarkan langsung persoalan masyarakat sekaligus menghimpun
aspirasi yang nantinya dapat diperjuangkan sesuai kewenangan.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya itu,
persoalan yang muncul di tingkat kampung sering kali sangat spesifik. Karena
itu, penanganannya membutuhkan komunikasi antara warga, pengurus wilayah,
kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah terkait.
Ia berharap aspirasi mengenai perbaikan paving maupun
pengajuan Rutilahu tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga masyarakat
memperoleh kepastian.
“Jangan sampai putus silaturahmi. Kegiatan ini diawali
dengan silaturahmi, mudah-mudahan ada manfaatnya,” ujar Budi.
Reses tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan
kebutuhan secara langsung. Dari persoalan paving yang digunakan untuk aktivitas
masyarakat hingga rumah warga yang membutuhkan perbaikan, seluruhnya menjadi
catatan yang akan dibawa untuk dikoordinasikan lebih lanjut.
Warga pun berharap aspirasi yang telah disampaikan tidak
berhenti sebagai catatan dalam kegiatan reses, melainkan berlanjut pada
penanganan nyata di lapangan. (zal)
