SURABAYA — Persidangan perkara dugaan pelanggaran
perdagangan dan sertifikasi wire rope yang menjerat Direktur Utama PT Bentang
Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengungkap posisi perusahaan
sebagai distributor, bukan produsen.
Hal itu disampaikan Kepala Administrasi dan Marketing PT
BPI, Andre Bastian, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya.
Andre menjelaskan, PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya
Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) melalui mekanisme pemesanan. Barang yang tiba
kemudian diperiksa sebelum disimpan di gudang.
“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS
melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke
gudang,” kata Andre.
Menurut Andre, barang yang diterima dari supplier disertai
sertifikat SNI. Ia juga menyebut terdapat keterangan SNI pada wire rope
bermerek Dongwa.
Andre menegaskan PT BPI tidak melakukan proses produksi
maupun perubahan bentuk terhadap produk sebelum dipasarkan.
“Kita bukan pabrik, jadi kita tidak melakukan proses
produksi. Hanya penjualan barang karena kita ditunjuk sebagai distributor
saja,” ujarnya.
Dalam persidangan, Andre juga menyebut PT SSGS menunjuk BPI
sebagai distributor untuk menjual wire rope tanpa mengubah bentuk barang.
Terkait merek Dongwa dan Unistrand, Andre mengatakan
persoalan tersebut berkaitan dengan pencatatan administrasi. Ia membantah PT
BPI melakukan penempelan merek Unistrand secara fisik pada wire rope bermerek
Dongwa.
“Dari Dongwa ke Unistrand itu kita tidak menempelkan merek
apa pun. Itu hanya pencatatan secara administrasi saja,” katanya.
Penasihat hukum Santoso, Edward Raimond, kemudian menyoroti
unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara tersebut. Menurut Edward, aspek
tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti di persidangan
“Pertanyaan mendasarnya adalah di mana unsur kesengajaannya?
Itu yang harus dibuktikan. Bukan diasumsikan,” ujar Edward.
Sementara dalam surat dakwaan, JPU menyebut penyidik
menemukan ratusan gulung wire rope bermerek UNISTRAND dan RRT saat menggeledah
gudang PT BPI di Jalan Margomulyo, Surabaya, pada 17 September 2025.
JPU mendalilkan produk tersebut berasal dari pemasok yang
memiliki SPPT SNI untuk merek Dongwa, sementara PT BPI disebut tidak memiliki
SPPT SNI untuk merek UNISTRAND dan RRT
Perkara tersebut masih dalam tahap pembuktian. Majelis hakim akan menilai keterangan saksi, alat bukti, dan argumentasi hukum para pihak sebelum mengambil kesimpulan. (uud)
